Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan di Polda Aceh

waktu baca 2 menit
Pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Rabu 15 Desember 2021. (Dok. Polda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa 100 kg sabu dan 445 kg ganja di lapangan belakang Mapolda Aceh, Rabu lalu, 15 Desember 2021.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu langsung dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar. Kemudian juga turut hadir Pangdam IM Mayjen TNI Muhammad Hasan, sejumlah pejabat, akademisi dan lintas tokoh masyarakat.

Barang bukti narkotika 100 kilogram sabu ini hasil pengungkapan jaringan internasional oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Kanwil Aceh di dua lokasi, masing-masing di Kecamatan Gandapura, Bireuen dan Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang serta telah menangkap tiga tersangka.

Sementara itu, untuk barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 445 kg merupakan hasil temuan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Polres Aceh Tenggara dan Polres Bener Meriah. Sedangkan tersangkanya masih dalam penyelidikan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan mesin molen sebanyak empat unit, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

banner 72x960

“Saya mengajak kepada seluruh stakeholders terkait terus menerus tanpa lelah bersama-sama memberantas perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Aceh sebagai bentuk pengabdian untuk bangsa dan negara,” ucap Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.

Ia juga mengapresiasi para personel Polda Aceh yang tetap bekerja dan meningkatkan prestasinya. Secara khusus dalam kesempatan yang sama ia memberikan piagam penghargaan secara simbolis kepada empat personel Polda Aceh.

“Asumsi jumlah orang yang terselamatkan dari pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini berjumlah 4.060.000 jiwa,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *