KIP Nagan Raya Sosialisasi Syarat dan Tahapan Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024

Foto: Agus Salim

Theacehpost.com | SUKA MAKMUE – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya periode 2024-2029 melaksanakan sosialisasi Dukungan Pencalonan Perseorangan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

banner 72x960

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Hotel Gren Nagan, Simpang Empat Kuala Nagan Raya ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kajari Nagan Raya, Wakil Ketua II DPRK Hj. Puji Hartini. ST. MM, Kapolres Nagan Raya, Dandim 0116, para Camat, perwakilan partai politik, Imum Mukim, Ormas, dan para anggota Komisioner KIP.

Ketua KIP Nagan Raya, Nanda Runtala, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan KIP di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk menyelenggarakan kegiatan ini.

“Tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang persyaratan, tahapan, dan mekanisme pencalonan perseorangan dalam Pilkada 2024,” jelas Nanda.

Ia berharap sosialisasi ini dapat membantu mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, tertib, dan demokratis. Nanda juga mengingatkan bahwa selain calon dari jalur perseorangan, Pilkada di Aceh juga diikuti oleh calon dari jalur partai politik.

Syarat dan Tahapan Pencalonan Perseorangan

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi tentang syarat dan tahapan pencalonan perseorangan disampaikan oleh Adam Sani, SH. MH, Kadiv Teknis KIP Nagan Raya.

Adam Sani menjelaskan bahwa calon Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya melalui jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2024 wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya mendapatkan dukungan dari minimal 5.294 orang yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian dukungan tersebut harus tersebar minimal di 5 dari 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya.

“Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Untuk tahapan jalur perseorangan atau indenpenden jadwal dimulai pada tanggal 5 sampai 19 Mei 2024.

“Sedangkan untuk jalur partai politik 4 kursi sudah bisa mengusulkan satu calon bupati/wakil Bupati. Jika tidak cukup persen partai tersebut harus mencari koalisi dengan partai lain agar cukup persen,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *