Polres Aceh Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online di Meulaboh

waktu baca 2 menit
Foto: Dok. Kasi Humas Polres Aceh Barat.

Theacehpost.com | MEULABOH – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Polda Aceh berhasil menangkap tiga orang pemuda yang diduga terkait dengan aksi judi slot daring (judi online) di sejumlah lokasi terpisah di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat 26 April 2024.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan di Mapolres Aceh Barat tersebut berinisial HD (21) dan ZF (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi daring di wilayah tersebut. Petugas Satreskrim Polres Aceh Barat kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.

Pelaku ketiga, berinisial MR (23 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil transaksi judi online/slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978. Kemudian petugas juga mengamankan akun judi daring di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112. Kemudian, satu unit telepon pintar merek Realme 5 pro, satu unit Hp Oppo A5s, dan sejumlah uang tunai masing-masing Rp.1 juta dan Rp.160.

banner 72x960

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan judi slot daring dan memasang taruhan pada akun yang ada di dalam telepon pintar mereka. Motif mereka bermain judi daring adalah karena faktor ekonomi.

Ketiga pelaku terjerat Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi daring karena dapat menimbulkan dampak negatif dan kecanduan.

“Judi daringĀ  juga dapat memicu tindak pidana lain seperti pencurian, penipuan, dan lainnya,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *