Dorong Investasi, DPMPTSP Aceh Rancang Pergub Sewa Lahan

waktu baca 3 menit
DPMPTSP Aceh bersama para pelaku usaha menggelar FGD terkait rancangan Pergub sewa lahan di kantor setempat, Banda Aceh, Rabu, 7 Juli 2021. (Foto: DPMPTSP Aceh )

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus group discussion (FGD) rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu.

Acara FGD tersebut berlangsung di Aula Pertemuan DPMPTSP Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu, 7 Juli 2021 dengan mengundang para pelaku usaha.

Sebelumnya, rancangan Pergub ini disusun oleh tenaga ahli dari akademisi dan tim pembahas dari berbagai instansi dengan telah melalui beberapa tahapan pengkajian teknis dan uji akademis.

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, ST, D.E.A., menyatakan rancangan Pergub tersebut adalah sebuah keniscayaan sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh.

Kemudian, kata dia, Pergub yang dirancang melalui kolaborasi stakeholder terkait diharapkan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam rangka menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari 5 tahun sampai 30 tahun.

banner 72x960

“Tanah dan/atau bangunan sebagai milik daerah yang akan disewakan diperuntukkan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu,” ujar Marthunis saat memimpin FGD.

Marthunis berharap, rapat FGD ini akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan dan saran untuk kesempurnaan Pergub tersebut.

“FGD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu,” katanya.

“Kegiatan usaha berkarakteristik tertentu itu meliputi industri usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok, pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budi daya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada sebagai salah seorang peserta FGD mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi merancang Pergub tersebut.

“Kadin Aceh berharap Pergub tersebut akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah,” ucapnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus., menambahkan berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan segera ditindaklanjuti sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh, dan kemudian diuji kembali oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

“Saran dan masukan tersebut juga bermanfaat untuk memperkaya rancangan Pergub tentang tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi di Aceh,”  ungkap Rahmadhani yang juga moderator pada FGD tersebut.

“Semoga Pergub yang sedang dalam tahap pembahasan ini dapat segera ditetapkan dan dipublikasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam berinvestasi di Aceh,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *