Soal Limbah Tambang Emas di Tapaktuan, YARA: Jangan Kambinghitamkan Rakyat Demi Kepentingan Perusahaan

waktu baca 3 menit
Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH. (Foto: Yuris/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Meskipun pihak perusahaan telah menyatakan bahwa operasional perusahaan tersebut legal, namun pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) masih tetap mempersoalkan, malah menilai CV Nagana Mineral berupaya mengambinghitamkan masyarakat untuk kepentingan bisnis.

Dalam rilis yang diterima Theacehpost.com, Kamis, 25 Februari 2021, menurut Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH, pernyataan pihak perusahaan terkait kehadirannya membantu masyarakat tersebut, terkesan seolah-olah membela kepentingan pegiat tambang emas tradisional.

Padahal tidak demikian dan mereka jelas-jelas melanggar peraturan.

Ini negara hukum, anda mau bekerja silahkan, anda ikuti peraturan yang sudah ditentukan dalam undang-undang,” tegasnya.

Miswar menjelaskan, jika pihak perusahaan benar–benar ingin membela kepentingan masyarakat umum, bukan dengan cara menampung limbah bekas emas yang diduga ilegal tersebut.

banner 72x960

“Jika legalitas perusahan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, di samping menampung tenaga kerja, kehadiran tambang secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapata Asli Daerah (PAD), itu baru namanya berpihak pada masyarakat,” ucap Miswar.

Miswar mengungkapkan, perusahaan yang legal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 35 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mempunyai perizinan berusaha.

Baca juga: Begini Penjelasan Perusahaan Pemilik Limbah Tambang yang Menumpuk di Pelabuhan Tapaktuan

Miswar juga meluruskan, bahwa YARA  Aceh Selatan hanya menyorot penimbunan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, bukan tambang rakyat sebagaimana pernyataan pihak perusahaan CV Nagana Mineral baru-baru ini.

“Yang kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di Pelabuhan Tapaktuan, Aceh selatan itu, jadi, bukan menghentikan tambang emas tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, menurut UU siapa pun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, dipidana penjara lima tahun, denda paling banyak seratus miliar,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Miswar, kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut jelas melanggar pasal dalam UU tersebut.

“Kita minta polisi agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh Selatan sudah pernah menangkap dua mobil kontainer yang membawa limbah batu emas, yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekutan hukum tetap,” ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Karung Limbah Tambang Emas Menumpuk di Pelabuhan Aceh Selatan, Polisi Diminta Turun Tangan

Terkait kasus ini, Theacehpost.com sudah coba mengkonfirmasi Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho untuk menanyakan masalah tersebut.

“Kita belum menerima laporan dan saat ini saya lagi ada acara vidcon (konferensi video), nanti saya akan hubungi kembali,” ucap Kapolres singkat.

Kemudian, menurut informasi yang diterima Theacehpost.com, personel Polda Aceh dikabarkan sudah turun ke Aceh Selatan untuk menyelidiki kasus ini. (Yuris)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *