Begini Penjelasan Perusahaan Pemilik Limbah Tambang yang Menumpuk di Pelabuhan Tapaktuan

waktu baca 3 menit
Ratusan karung berisi tanah limbah tambang emas menumpuk di Pelabuhan Aceh Selatan, Selasa, 23 Februari 2021. (Foto: Yuris/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Perusahaan pemilik ratusan karung yang diduga berisi tanah limbah bekas penambangan emas yang menumpuk di Kompleks Pelabuhan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, angkat bicara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan pada Selasa, 23 Februari 2021, menyoroti keberadaan ratusan karung limbah bekas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal.

“Kita hanya membeli limbah atau ampas sisa secara gelondongan dari masyarakat, atau dari penambang tradisional yang jumlahnya mencapai ribuan orang dan tersebar hampir di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan,” kata Teuku Sukandi kata Teuku Sukandi, Wakil Direktur CV Nagana Mineral kepada Theacehpos.com, Rabu, 24 Februari 2021.

Wakil Direktur CV Nagana Mineral, Teuku Sukandi. Foto: (Yuris/Theacehpost.com)

Sukandi menjelaskan, limbah-limbah tersebut berasal dari bekas penambangan emas yang diolah menggunakan merkuri atau air raksa oleh masyarakat.

Oleh karena itu, ia menilai kandungan zat kimia yang berada di dalam ratusan karung tersebut bisa mengancam kesehatan masyarakat dalam kurun 50 tahun ke depan apabila tidak direlokasi.

banner 72x960

“Pihak kita hanya membeli ampas yang terbuang dari tambang masyarakat dengan harga Rp 200 per kilogram atau Rp 200.000 per ton, lalu kita jual ke pabrik di Jakarta,” katanya.

Berdasarkan keterangan ahli, Sukandi menyebutkan bila unsur emas di dalam limbah tersebut sangat rendah.

“Malahan banyak yang zonk (nihil), yang ada adalah tembaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, T Sukandi mengatakan, keterlibatan CV Nagana Mineral hanya semata-mata ingin membantu ribuan masyarakat penambang tradisional.

“Apa mereka semua penambang liar itu kita tangkap karena tidak satu pun dari mereka punya izin alias mereka semua adalah penambang ilegal? Pihak perusahaan membeli ampas tanah limbah itu yang sudah mereka ambil emasnya,” ujarnya.

“Jika limbah tradisonal itu kita biarkan ke depan akan menjadi ancaman bagi anak cucu kita karena ampas sisa limbah yang dibeli itu mengandung zat berbahaya,” katanya.

Menurutnya, masalah ini bila dilihat secara sekilas seakan itu adalah bisnis yang keliru.

Tapi bila, lanjut Sukandi, jika dipahami dengan baik malahan apa yang dilakukan pihaknya bisa membantu meningkatkan ekonomi ribuan masyarakat penambang tradisional dan menjaga lingkungan dari ancaman zat berbahaya.

“Jadi dengan kita beli ampasnya ini juga bisa menambah peningkatan pendapatan negara karena kita punya izin resmi, sekaligus kita menyelamatkan lingkungan dari bahan kimia yang berbahaya seperti air raksa atau merkuri,” ungkap Sukandi.

“Kami membelinya, bukan sebagai penambang. Perusahaan kami bergerak pada hasil tambang, sehingga jika ini dinilai melanggar hukum maka kami meminta tangkap semua penambang liar yang sudah menambang tanpa izin dan memakai zat kimia yang berbahaya yaitu merkuri,” pungkasnya. (Yuris)

Baca juga: Ratusan Karung Limbah Tambang Emas Menumpuk di Pelabuhan Aceh Selatan, Polisi Diminta Turun Tangan

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *