Ratusan Karung Limbah Tambang Emas Menumpuk di Pelabuhan Aceh Selatan, Polisi Diminta Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Ratusan karung berisi tanah limbah tambang emas menumpuk di Pelabuhan Aceh Selatan, Selasa, 23 Februari 2021. (Foto: Yuris/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Ratusan karung berisi tanah lumpur limbah tambang emas menumpuk di Kompleks Pelabuhan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.

Diduga, karung-karung limbah tersebut berasal dari bekas penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Selatan yang ingin dikirim keluar daerah.

Terkait hal itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan, Miswar SH meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada untuk turun tangan.

Menurutnya, ratusan karung tanah yang diduga berisi tanah dengan kandungan emas tersebut telah tiga hari berada di Kompleks Pelabuhan Tapaktuan tersebut.

“Kita menduga limbah tersebut diambil dari tambang emas di Aceh Selatan. Kami meminta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal yang sudah beberapa hari menumpuk di Pelabuhan Tapaktuan,” ucapnya.

banner 72x960

Ia menilai, pihak pemodal limbah emas sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan.

“Sebelumnya sudah ada kasus pengangkutan tambah emas ilegal itu menggunakan mobil kontainer, sudah diproses hukum dan sudah keluar putusan pengadilan,” katanya.

“Bahkan barang bukti berupa dua unit truk kontainer yang membawa tambang emas ilegal tersebut juga diparkirkan di pelabuhan Tapaktuan. Tapi sekarang kami melihat sudah ada pihak lain lagi yang berani mengangkut tambah emas ilegal tersebut melalui pelabuhan yang sama. Hal seperti ini kami menilai pemodal limbah emas itu seperti mempermainkan aparat penegak hukum,” kata Miswar menambahkan.

Miswar juga menuturkan, limbah emas tersebut diduga tidak miliki izin dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Maka dalam hal ini daerah yang dirugikan, akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain,” tutur Miswar kepada Theacehpost.com di Aceh Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.

Pihaknya juga meminta Bupati Aceh Selatan untuk menertibkan penimbunan atau pengirim limbah emas ilegal tersebut.

“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan di Aceh Selatan. Jangan sampai pelabuhan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Secara terpisah, pegawai Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) Tapaktuan, Amin Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan Selasa, 23 Februari 2021, mengatakan,”limbah tersebut mempunyai izin. Namun kalau isi limbah tersebut kita tidak tahu, langsung saja hubungi perusahaannya,” ucapnya. (Yuris)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *