Kerugian Negara Kasus Korupsi Wastafel Disdik Aceh Capai  Rp 7,2 M

waktu baca 1 menit
Tempat cuci tangan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (7/3/2022), tidak berfungsi. Pada tahun 2020, Pemprov Aceh membangun 390 tempat cuci tangan sebagai bagian penanganan Covid-19. (Foto: Kompas.id/Zurkarnaini).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mencapai Rp 7,2 miliar. Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Dalam laporan hasil audit yang kita terima dari BPKP Perwakilan Aceh, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7,2 miliar,” kata Winardy kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Mantan Kabid Humas Polda Aceh itu mengatakan, penyidik Ditreskrimsus akan segera menganalisa dan menggelar perkara dalam waktu dekat. Gelar perkara disebut untuk menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, kerugian keuangan negara tersebut hasil perhitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung. Wastafel itu dibuat untuk SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh.

“Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43,7 miliar yang bersumber dari APBA atau dana refocusing COVID-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020,” jelas Winardy.

banner 72x960

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah uang dengan rincian dari Disdik Aceh Rp 315 juta, dari pelaksana yang terkontrak Rp241 juta, dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47,9 juta.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” ujar Winardy.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *