Undang Undang DKJ Ditandatangani Jokowi, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota?

waktu baca 2 menit
Ibu Kota Jakarta. (Foto: ist).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Berdasarkan draf yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, UU ini diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Dengan pengesahan ini, status Ibu Kota Negara telah beralih dari Jakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 2, Ayat 1, UU Provinsi DKJ yang membahas terkait kedudukan dan fungsi.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis pasal tersebut.

Meski demikian, UU ini menjelaskan peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih menunggu penetapan Keputusan Presiden (Keppres).

“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 63.

banner 72x960

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis pasal 64. Dalam UU ini dijelaskan nantinya penyelenggaran pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur, DPRD, dan dibantu erangkat daerah.

“(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5O% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” tulis Pasal 10 ayat 1 dan 2.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *