Kemendagri Harap Rencana Kerja Pemerintah Aceh Dongkrak Target Pembangunan Nasional

waktu baca 2 menit
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, memberikan kata sambutan secara virtual dalam Musrenbang RKPA 2022. (Foto: IST)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, berharap Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2022 mampu mendongkrak target pembangunan nasional.

Hudori menyebutkan, adapun arah pengembangan Sumatera Tahun 2022, terutama Provinsi Aceh, adalah Pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN Sabang; Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Sabang; Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Industri (KEK/KI) Arun Lhokseumawe dan Kabupaten Pengembangan alternatif Gayo Lues, Aceh Besar dan Bireuen.

“Dalam mendukung mencapai target pembangunan nasional, Pemerintah Aceh telah mengusulkan proyek pembangunan atau major project melalui Rakortekrenbang, (adapun) yang disetujui sebanyak 22 usulan dengan rincian enam usulan diakomodir dan 16 usulan akan dibahas lebih lanjut,” terang Hudori secara virtual saat Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2022, Senin, 5 April 2021.

Ia juga menjelaskan, penentuan target dalam RKP Tahun 2022 Aceh, harus berpedoman pada target makro yang nantinya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.

Adapun target makro Aceh yang termuat dalam rancangan awal RKP antara lain, laju pertumbuhan ekonomi 4,7%, tingkat kemiskinan 13,43%, dan pengangguran terbuka 6,0%.

banner 72x960

Kemendagri menekankan pada penyusunan RKPA Tahun 2022, Pemerintah Aceh diminta memperhatikan, pertama, menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Aceh.

Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi dalam dua tahun terakhir, harus menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan dalam RKPD Tahun 2022.

Ketiga, memperhatikan berbagai regulasi baru, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Saya berharap, kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh dapat memberikan saran dan masukan agar RKPA tahun 2022 selaras dengan rancangan RKP tahun 2022, karena hanya dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tujuan pembangunan Aceh dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh sendiri,” pintanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *