Ini Aturan Jam Kerja ASN di Aceh Selama Ramadhan

waktu baca 2 menit
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Dok. Humas)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 2 April 2022, menyebutkan, surat bernomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada segenap perangkat Pemerintah Aceh.

Dalam aturan itu disebutkan, para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja yang mengacu pada Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang pelaksanaan lima hari kerja.

Jam kerja ASN juga ditetapkan dengan menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat zuhur/jum’at di Aceh.

Jam kerja yang dimaksud yakni untuk Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/shalat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/shalat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

banner 72x960

Dalam SE itu juga dijelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut. Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016.

“Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna khaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jum’at pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jum’at pakaian muslim/muslimah.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan kepada para pihak agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *