BPKS Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejati Aceh

waktu baca 2 menit
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat, 18 Maret 2022. (Foto: Humas BPKS)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Perjanjian kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak di Kantor Kejati Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat 18 Maret 2022.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Bambang Bahtiar menyambut baik dan atas terealisasinya kerja sama tersebut, yang juga merupakan kelanjutan dari  nota kesepahaman sebelumnya pada 17 April 2015.

Bambang menuturkan, BPKS dimandatkan mengelola kawasan Sabang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.

“Guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya BPKS membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain, sesuai dengan kebutuhan, salah satunya adalah berkaitan dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” katanya.

banner 72x960

Bambang menambahkan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat 2 menyebutkan ‘di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam, maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah’.

“Berkaitan dengan tugas seorang JPN juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain,” urainya.

Sementara, Kepala BPKS Sabang, Iskandar Zulkarnain menyampaikan tujuan kerja sama sebagai bentuk dan keinginan pihaknya dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, seperti meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakannya.

“Konsultasi hukum dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, juga sangat dibutuhkan,” katanya.

Iskandar berterima kasih kepada Kejati Aceh yang sejak 2015 telah memberikan dukungan dan bimbingan bantuan hukum terkait masalah hukum perdata yang dihadapi oleh BPKS.

“Kami selalu menerima masukan dan melakukan sinkronisasi dengan Kejati Aceh,” ucapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *