Warga Woyla Dukung Langkah Bupati Evaluasi Izin HGU PT PAAL

waktu baca 2 menit
Ilustrasi: Perkebunan sawit. (Foto: sawitindonesia.com)

Theacehpost.com | MEULABOH – Unsur pemerintahan Desa Padang Jawa, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat mengapresiasi langkah Bupati Ramli MS membentuk tim, untuk menuntaskan permasalahan terkait sengketa lahan masyarakat dengan PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Aceh Barat, Ramli MS, mengaku pihaknya telah membentuk tim tim melakukan evaluasi dan meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT PAAL di sejumlah desa di Kecamatan Samatiga, Woyla, dan Woyla Barat.

Keuchik Padang Jawa, Nuraini mengatakan pihaknya juga mendukung langkah kongkrit Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang telah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Insya Allah, dalam waktu dekat warga Padang Jawa juga akan melapor ke Bupati dan DPRK Aceh Barat untuk diproses sebagaimana mestinya,” ujar Nuraini dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020.

Nuraini menjelaskan, lahan warga Padang Jawa yang merasa dirugikan atas pemanfaatan tersebut seluas 31 hektare, bahkan, kata dia, tidak ada kompensasi kepada warga.

banner 72x960

“Sejak ada PT PAAL di hutan gambut Woyla, masyarakat sangat merasa dirugikan, di antaranya perambahan lahan tanpa ganti rugi kecuali sedikit, tidak ada pemberian kebun plasma, hampir tidak ada kontribusi perusahaan dalam bidang penyaluran tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR),” ungkap Syarifuddin, Ketua Tuha Peut Desa Padang Jawa.

“Lalu minimnya lowongan kerja strategis, paling satu sopir, satu mandor, selebihnya hanya buruh harian, itupun sudah banyak yang berhenti dan terakhir, banjir kiriman karena hutan gambut sudah gundul ditanami sawit,” tambahnya. 

Sebagai perangkat desa, mereka berharap pihak perusahaan untuk “terbuka” dan 

fair masalah CSR, Plasma dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dengan warga.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi dan Ketua Gerakan Woyla Serantau di Banda Aceh juga turut mendukung langkah Bupati Aceh Barat untuk mencabut izin HGU milik PT PAAL jika terbukti merambah lahan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *