Satu Anggota DPRK Abdya Tidak Tandatangani Hasil Rapat Pleno Penetapan Panwaslih

waktu baca 1 menit
Foto: tangkapan layar

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Satu orang anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) tidak menandatangani hasil rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

Anggota Komisi A DPRK Abdya dari partai NasDem, Syamsul Rizal, SP, membenarkan bahwa dirinya tidak menandatangani hasil rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan Panwaslih Kabupaten Abdya.

“Waktu rapat pleno saya hadir, namun karena kebetulan saya keluar sebentar, saya tidak sempat menandatangani,” kata Syamsul Rizal, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis malam 25 April 2024.

Meskipun tidak menandatanganinya, Syamsul Rizal menegaskan bahwa hasil rapat pleno tersebut tetap sah dan mencukupi korum.

“Untuk lebih jelasnya, sebaiknya konfirmasi langsung kepada ketua Komisi A,” ujarnya.

banner 72x960

Berdasarkan surat berita acara nomor 9/BA-IV/2024 tentang rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Komisi A DPRK Abdya menetapkan 5 orang yang lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Kelima orang tersebut yakni, Heri Suherman, Rahmad Wahyudi, S. Sos, Wahyu Candra, Muhammad Fitri, SE, dan Sulmisfar, SE

Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai cadangan, yaitu T.M Daud Yuska, S. Pd. I, Muhammad Taufik, S. Pd, Wildan, S. Pd. I, Seri Bunga, SE, dan Nasruddin.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *