Warga Perkebunan Sungai Iyu Minta 10,7 Hektare Lahan HGU PT Rapala Dilepas

waktu baca 2 menit
Warga bersama Datok Penghulu Gampong Perkebunan Sungai Iyu berkumpul di Sekolah SD Swasta yang berada di Lokasi HGU PT Rapala, Aceh Tamiang, Senin, 24 Oktober 2022. (Theacehpost.com/Saiful Alam)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Masyarakat Gampong Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Aceh Tamiang membentuk panitia khusus terkait permintaan masyarakat agar lahan 10,7 hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala dilepaskan menjadi wilayah gampong. Pasalnya wilayah gampong tersebut berada dalam lahan HGU perusahaan.

Desakan Ini disampaikan masyarakat dalam rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan DPRK dua minggu lalu.

Datok Gampong Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan, mengatakan selain meminta pelepasan lahan sebagai wilayah administrasi gampong, masyarakat juga meminta agar PT Rapala mencabut laporan terhadap 14 warga yang saat ini masih berstatus tersangka atas laporan PT Rapala terkait Penguasaan Aset Perusahaan.

Di sisi lain, Datok Ramlan berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat segera mengambil sikap sebab apa yang diperjuangkan demi kepentingan masyarakat.

Sementara Staf Departemen Umum Rapala Kandir Medan, Defriansyah Manik yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, pihak perusahaan sejak awal sudah memiliki iktikat baik menyelesaikan persoalaan secara musyawarah dan mufakat.

banner 72x960

Katanya, permasalahan ini sudah menjadi perhatian Manajemen Kantor Direksi PT Rapala sejak tahun 2014. Pertemuan sudah dilakukan berkali-kali, namun tetap tidak tercapai kesepakatan, termasuk permintaan masyarakat agar perusahaan mencabut laporan terhadap warga masyarakat yang saat ini berstatus tersangka.

“Terkait laporan ke Polres Aceh Tamiang terhadap warga masyarakat, hal ini dengan sangat terpaksa harus dilakukan karena masyarakat enggan keluar dari rumah milik perusahaan yang diperuntukan bagi para karyawan,” terangnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Dia menambahkan, perusaahaan akan mencabut laporan tersebut jika masyarakat yang tinggal mau bekerja di PT Rapala. Ataupun jika masyarakat tidak ingin bekerja maka Perusahaan PT Rapala bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersedia Mmemberikan lahan pengganti yang layak untuk Ttapak Rumah berikut uang tali asih serta Mobilisasi kepindahan.

Defriansyah mengatakan terkait permintaan pembebasan lahan belum dapat dilakukan sekarang. Sebab secara legalitas formal seluruh area Gampong Sei Iyu berada di dalam HGU aktif PT Rapala.

“Permintaan ini baru dapat diajukan pada saat perpanjangan HGU ke Badan Pertanahan Nasional tahun 2040,” imbuhnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *