KIP Aceh Klarifikasi, Daftar Cagub Harus Beragama Islam

waktu baca 2 menit
Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (Foto: Dok. JIP Aceh).

Thacehpost.com | BANDA ACEH – Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, memohon maaf atas pernyataannya yang menyatakan bahwa non muslim tidak dipersoalkan maju dalam Pilkada 2024.

“Saya memohon maaf atas pernyataan itu, karena berdasarkan persyaratan yang benar yaitu orang asli Aceh serta beragama Islam dan bisa membaca Al-Quran,” katanya kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.

Sayuni menjelaskan bahwa pernyataannya tersebut keliru dan salah dalam memberi keterangan.

Dia menegaskan bahwa tidak bermaksud menyampaikan persyaratan yang salah, namun hanya terjadi kesalahan penafsiran.

Hal ini berkaitan dengan Pasal 24 Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Aceh diwajibkan beragama Islam, taat menjalankan syariat, dan mampu membaca Al-Quran dengan baik.

banner 72x960

Sebelumnya, Sayuni menyatakan bahwa non muslim tidak dipersoalkan untuk maju dalam Pilkada 2024, namun kini dia klarifikasi bahwa syarat wajib baca Al-Quran hanya berlaku bagi bakal calon yang beragama Islam, sementara non muslim tidak diwajibkan.

Dia menekankan bahwa persyaratan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 211 yang menjelaskan orang Aceh.

Sayuni menegaskan bahwa bakal calon non muslim juga harus memiliki garis keturunan Aceh dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Dengan klarifikasi ini, kejelasan mengenai persyaratan bagi calon dalam Pilkada 2024 di Aceh semakin terang.

“Bakal calon non muslim juga harus memiliki garis keturunan Aceh. Serta dilengkapi syarat lainnya,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *