Terima Aduan Keuchik Terpilih Harbaini, Ini Kata Ombudsman Aceh

waktu baca 1 menit
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin. (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menerima laporan pengaduan Harbaini, warga Desa Seunebok Jaya, Aceh Selatan.

Sebelumnya, Harbaini mengadu ke Ombudsman Aceh perihal tak kunjung dirinya dilantik sebagai keuchik (kepala desa) Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, oleh pemerintah daerah setempat.

“Menanggapi laporan yang bersangkutan pada 10 Juni 2021 lalu, kami akan periksa masalah ini untuk menemukan ada tidaknya dugaan maladministrasi,” ujar Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin  kepada Theacehpost.com, Jumat, 18 Juni 2021.

Taqwaddin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses verifkasi syarat formil dan materiel.

“Laporan pengaduan tersebut sudah selesai proses verifikasi dan sudah saya disposisi ke Bidang Penyelesaian Laporan untuk mereka cermati aspek normatif,” ucapnya.

banner 72x960

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mengirim surat permintaan klarifikasi kepada pihak terlapor.

“Saat ini laporan pengaduan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan normatif dan kajian peraturan perundang-undangan. Kami akan periksa masalah ini untuk menemukan ada tidaknya dugaan maladministrasi,” sebutnya. []

Baca juga: Tak Kunjung Dilantik sebagai Keuchik, Harbaini Mengadu ke Ombudsman Aceh

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *