Sengketa Lahan Warga Tamiang dengan PT Desa Jaya Berujung Damai

waktu baca 1 menit
Suasana prosesi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat tujuh kampung di Kecamatan Bandar Pusaka dengan pihak PT Desa Jaya di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa, 5 April 2022. (Foto: Kiriman warga)

Theacehpost.com| ACEH TAMIANG – Kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Desa Jaya dengan masyarakat 7 kampung di Kabupaten Aceh Tamiang berujung damai.

Perdamaian itu dikabarkan berkat mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, pada Selasa pagi, 5 April 2022.

Penyelesaian kasus sengketa lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya ini dihadiri komisaris perusahaan, tujuh datok (kepala desa), tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda setempat.

Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dipimpin Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Berdasarkan informasi yang berkembang, salah satu kesepakatan yang didapat yakni masyarakat diberikan lahan seluas 140 hektare untuk dikelola oleh masing-masing desa.

banner 72x960

Sejumlah pejabat yang coba dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal tersebut

“Ya, sudah damai kedua pihak. Jadi sudah tidak ada lagi sengketa, masyarakat melalui pemerintah kampung diberikan hak untuk mengelola lahan yang telah disepakati,” ujar salah seorang pejabat.

Perwakilan masyarakat, Mulyadi kepada Theacehpost.com, mengaku puas atas hasil kesepakatan itu. Katanya, perjuangannya selama ini bersama warga tujuh kampung lainnya telah membuahkan hasil.

“Terima kasih Bupati Mursil yang telah memfasilitasi dan membantu membentuk tim penyelesaian konflik. Akhirnya apa yang diharapkan dapat tercapai,” katanya, Kamis, 7 April 2022. []

Baca juga: Sengkarut Lahan Eks HGU PT Desa Jaya, Praktik Mafia Tanah?

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *