4 Perusahaan Sawit di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Empat perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengangkangi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019 tentang kewajiban pelaku usaha (perusahaan) untuk memiliki alat sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan.

Selain diduga mengangkangi Permen KLHK, keempat perusahaan tersebut juga mengangkangi Surat Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 tertanggal 27 Maret tentang surat peringatan ketiga terkait pemasangan sparing.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Selasa, 23 April 2024 keempat perusahaan PKS tersebut yakni PT Tri Agro Palma Tamiang, PT Bumi Tamiang Sentosa, PT Parasawita, dan Mini Selaxa Windu belum melakukan pemasangan sparing.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan aturan pemasangan sparing itu dikeluarkan sejak tahun 2019. Minimal dua tahun setelah dikeluarkannya aturan tersebut perusahaan wajib memasang alat sparing.

“Kewajiban pemasangan sparing juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan,” ujar Ahmad Shalihin, Selasa, 23 April 2024.

banner 72x960

Ahmad Shalihin menjelaskan, jika perusahaan PKS tidak memasang alat sparing tersebut setelah ditegur, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat harus menyurati dan meminta perusahaan untuk menghentikan produksi pengelolaan minyak sawitnya.

“Jika sudah diingatkan dan diberikan teguran satu sampai tiga kali tidak diindahkan, proses penegakan hukumnya harus dilaksanakan, yakni produksi sawit perusahaan harus dihentikan,” ujar Shalihin.

Apabila tidak dipasang sparing, maka limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit itu terus mengalir sungai. Hal tersebut akan mengancam kesehatan masyarakat.

“Dan perusahaan jangan hanya memikirkan hasil produksinya saja tapi tidak memikirkan kesehatan lingkungan sekitar masyarakat, dengan beralasan harga alat sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” kata Shalihin.

Sementara itu, HRD PT Tri Agro Palma Tamiang, Fitri yang dikonfirmasi wartawan via telepon seluler mengaku perusahaan PKS PT Tri Agro Palma Tamiang belum memasang sparing.

“Saat ini, kami sedang melakukan pemagaran dan pengamanan di lokasi yang akan dipasang sparing. Kalau tidak dilakukan pemagaran takutnya alat sparing yang dipasang akan hilang atau dicuri,” ujarnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *