Ramah Disabilitas, Sekolah Muhammadiyah Bireuen Jadi Model Sekolah Inklusif

waktu baca 2 menit
Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK-PLB), Abu Khaer menggelar kunjungan kerja ke Sekolah Muhammadiyah di Bireuen, Sabtu 6 November 2021. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | BIREUEN – Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (PPPPTK TK & PLB), Abu Khaer mengapresiasi kompleks pendidikan Muhammadiyah di Bireuen.

Hal itu diutarakannya saat melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Vokasional Muhammadiyah dan salah satu Sekolah Penggerak di Kabupaten Bireuen, yakni SDIT Muhammadiyah.

Secara kebetulan kedua sekolah yang dikunjungi itu berada dalam satu area yang sama. Selain SLB dan SDIT, dalam lingkungan sekolah tersebut juga terdapat beberapa jenjang sekolah lainnya, seperti TK IT, SMP IT dan SMA IT Muhammadiyah Bireuen.

Abu Khaer mengatakan, keberadaan SLB dan peserta didik berkebutuhan khusus di tengah-tengah sekolah regular merupakan satu inspirasi sebuah kehidupan lingkungan pendidikan yang ramah disabilitas.

“Saya terharu melihat kompleks pendidikan di Muhammadiyah Bireuen. Anak-anak berkebutuhan khusus berbaur gembira dengan anak-anak lainnya. Mereka dapat bermain, belajar bersama, shalat bersama di mushalla sekolah, saling menghargai, menyayangi dan disayangi,” ucap Abu Khaer, Minggu 7 November 2021.

banner 72x960

Baginya, praktik tersebut wujud dari budaya sosial inklusif dan diyakini akan berdampak positif untuk perkembangan akademik, emosi dan sosial anak-anak berkebutuhan khusus.

Untuk itu, Abu Khaer mengimbau agar sekolah-sekolah dapat melayani anak-anak berkebutuhan khusus sesuai dengan fitrahnya. Sekolah harus melakukan identifikasi dan asesmen agar dapat memberikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak.

Untuk mewujudkannya, lembaga pendidikan bisa mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ada, seperti UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah 13/2020 tentang Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

“Aturan itu menjadi dasar penguat ketika melaksanakan program-program berkaitan dengan pendidikan yang ramah anak,” tambahnya.

Ia berharap, ikhtiar yang telah dijalankan dalam lingkungan sekolah Muhammadiyah dapat diadopsi, menjadi role model dan menjadi inspirasi bagi lingkungan sekolah-sekolah lainnya di Aceh.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *