Polres dan Dinkes Aceh Tamiang Razia Obat Sirup yang Dilarang Beredar

waktu baca 1 menit
Polres Aceh Tamiang dan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang menyosialisasikan dan merazia obat yang dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di salah satu apotek, Aceh Tamiang, Senin, 24 Oktober 2022.

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG –  Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang Aipda Taufiq Hidayat SH SM beserta anggotanya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tamiang menyosialisasikan dan merazia obat tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut di apotek dan toko obat, Senin, 24 Oktober 2022.

Sosialisasi dilakukan dengan menempelkan daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang Aipda Taufiq Hidayat SH SM, mengharapkan pengusaha apotek dan toko obat berizin tidak menjual obat yang dilarang sesuai surat edaran Pemerintah Pusat.

“Penjualan jenis obat-obatan terdapat dalam daftar referensi dari Kementerian Kesehatan RI, itu membahayakan dan mengancam jiwa anak,” pungkasnya.

Dia menambahkan, hasil temuan Kementerian Kesehatan RI, terdapat kasus gagal ginjal akut disebabkan dari efek samping obat-obatan tersebut.

banner 72x960

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Brigadir Muhammad Baidhawi SH, Brigadir Rico Febrianto SH, Briptu Muhammad Habibi, Briptu Taufik Azhari SH, Briptu Dani Mardiana, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Zull Aman, Analis Obat dan Makanan Dinas kesehatan Rosnina SFarm APT, Sub Koordinator Farmasi Dinas kesehatan Jamaliah SSi Apt. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *