PNA Kubu Tiyong PTUN-kan Kemenkumham Aceh

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | BANDA ACEH – DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 2019 mem-PTUN-kan Kanwil Kemenkumham Aceh terkait keputusannya tidak dapat mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB.

“Upaya hukum ini dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD/ART serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB,” kata Tim Kuasa Hukum DPP PNA KLB diwakili Imran Mahfudi, SH dalam siaran pers-nya yang diterima Theacehpost.com, Senin  malam, 14 Februari 2022.

Menurut Imran, gugatan didaftarkan secara e-court ke PTUN Banda Aceh, Senin, 14 Februari 2022 dan telah teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA. “Kita menilai sikap Kanwil Kemenkumham Aceh yang menolak mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tulis Imran.

Imran menguraikan, DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 30 September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.

“Tapi dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, maka Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan,” lanjutnya.

banner 72x960

Namun, sambung Imran, setelah gugatan Irwandi Yusuf berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.

Yang lebih mengherankan, alasan yang disampaikan Kanwil Kemenkumham Aceh pada 6 Desember 2021 melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 bahwa tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai.

“Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, baru pada 6 Februari 2022 Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa pelaksaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai, dan ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada 20 April 2021,” ungkap Imran.

Imran menilai Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA. “Ketidaknetralan semakin terlihat ketika kami sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf,” beber Imran.

“Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam penolakan permohonan yang dilakukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, dan asas kecermatan,” demikian Imran Mahfudi. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *