Peserta Calon Panwaslih  Zona IV Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Bawaslu RI

waktu baca 4 menit
Teuku Sukandi Koordinator For-PAS. (Foto Dokpri).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Para peserta calon Panwaslih zona IV mewakili empat kabupaten yang terdiri dari Aceh Selatan, Subulussalam, Singkil, Siemeulu dan Kabupaten Aceh Tenggara melayangkan surat mosi tidak percaya ke Bawaslu RI.

Ada sembilan poin gugatan yang dilayangkan oleh peserta calon Panwaslih zona IV tersebut. Hal itu didasari adanya indikasi dugaan ketidakjujuran dalam penilaian terhadap peserta seleksi.

Kemudian terdapat  laporan kronologis pelaksanaan seleksi provinsi Aceh Zona IV yang ditandatangani oleh 2  dari 5 anggota timsel yang menyatakan adanya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaan seleksi.

Dalam surat mosi tidak percaya tersebut juga disebutkan kejangalan-kejangalan yang dilakukan oleh timsel Zona IV Aceh ini diantaranya, adanya salah satu peserta yang diloloskan hingga tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan meski peserta yang bersangkutan masih sebagai pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Aceh Tenggara. Sehingga patut dan layak diduga dapat mengancam pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain itu juga terdapat adanya dugaan salah satu peserta yang mengikuti tes wawancara di Kabupaten Aceh Selatan tidak membuat makalah.

banner 72x960

Kemudian terdapat pula dugaan adanya upaya-upaya tertentu secara transaksional untuk dapat meluluskan peserta menjadi 6  besar dari pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara yang dikeluarkan oleh tim seleksi zona IV Provinsi Aceh yang tidak sesuai dengan format Keputusan Bawaslu nomor : 201/HK.01.00./K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.  Ketidaksesuaian terlihat dari seharusnya ditandatangani oleh 5 orang tim seleksi akan tetapi hanya ditandatangani oleh ketua dan sekretartis tim seleksi di seluruh kab/kota di zona IV Aceh.

Kemudian pada poin selanjutnya dalam surat itu juga disebutkan adanya upaya pengkondisian dan manipulasi terhadap nilai wawancara oleh tim seleksi yang dua kali perubahan nilai wawancara dan tidak semua tim seleksi membubuhkan tanda tangan. Perubahan nilai wawancara dan tanda tangan secara scan tanpa persetujuan dari tim seleksi.

Selain itu, terdapat juga laporan kronologi bahwa mekanisme pengambilan keputusan tidak memenuhi unsur kuorum dan melanggar aturan pedoman kerja Timsel.

“Atas dasar tersebut di atas, dengan ini kami menyatakan, menolak hasil seleksi pada tahapan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara yang diterbitkan Tim Seleksi Panwaslih/Bawaslu Provinsi Aceh Zona IV,” demikian bunyi salah satu poin dalam mosi tidak percaya yang ditandatangani pada 4 Agustus 2023 tersebut.

“Kemudian mendesak Bawaslu RI menghentikan tahapan Seleksi dan menganulir hasil seleksi wawancara dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh tim seleksi zona 4 Aceh,” bunyi poin yang ditandatangani oleh Asdi, Syumarlin Barat, Shofyodin Marasabessy, Baiman Fadhli, Mawardin, Sulaiman Ibrahim, Ahmad Ritauddin dan Syafriadi Ramadhan ini.

Terkait hal itu, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi menilai integritas Banwaslu RI dipertaruhkan akibat kinerja timsel Panwaslih Aceh Zona IV diduga bermasalah ini.

“Begitu masifnya protes dari berbagai pihak dari berbagai kalangan masyarakat pada timsel Aceh zona IV yang meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, Seumeulu, Aceh Tenggara dan Subulussalam adalah bukti kerja Timsel sangatlah buruk,” kata Sukandi kepada Theacehpost.com, Sabtu 5 Agustus 2023.

Dia mengatakan, semua protes tersebut dapat saja dinilai sifatnya subektif oleh pengamat kacangan karna dianggap bermuatan kepentingan dari para peserta yang tidak lolos.

“Tetapi protes itu lahir dari 2 orang anggota Pansel Zona IV sendiri yang melayangkan surat pengaduan resmi mereka yang ditandatangani oleh mereka sendiri ke Bawaslu RI. Tentu hal ini tidak dapat diabaikan begitu saja,”ujarnya.

Dikatakannya, semua protes dan koreksi itu sifatnya adalah edukatif dan konstruktif yang hal itu dilakukan untuk perbaikan dan kebaikan dalam melahirkan penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang semakin baik dan semakin berkualitas. Sebagaimana harapan segenap warga masyarakat Indonesia yang berdaulat dalam menyalurkan aspirasi hak pilihnya.

“Dalam kasus ini, tentunya Bawaslu RI tidak akan mau menanggung resiko dengan mepertaruhkan lembaga Bawaslu RI melakukan pembiaran atas lembaganya yang dirusak oleh segelintir oknum timsel Aceh Zona IV,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *