MPU Aceh Tunggu Keputusan MUI Terkait Hukum Penggunaan Vaksin

waktu baca 1 menit
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh, Teungku Faisal Ali.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Perwakilan Ulama (MPU) Aceh masih menunggu sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjawab tentang hukum penggunaan vaksin corona. 

“Belum disampaikan oleh MUI, jadi walaupun vaksin itu sudah didistribusikan seluruh Indonesia tetapi belum ada izin dari BPOM, belum ada sertifikasi halal dari MUI,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, Rabu, 6 Januari 2021.

Tgk Faisal Ali juga menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh beberapa waktu lalu.

BPOM Aceh, kata Tgk Faisal, mengatakan untuk pendistribusian vaksin akan terus dilakukan, namun tenaga kesehatan tidak melakukan vaksinasi dulu sebelum izin BPOM pusat dan hukum dari MUI turun.

“Jadi masyarakat tidak perlu susah, karena tidak divaksin secara membabi buta, tapi harus dengan adanya persetujuan,” ujarnya. 

banner 72x960

Baca juga: Dewan Minta Pemerintah Aceh Gandeng Ulama untuk Sosialisasi Vaksin Corona

Selain itu, Tgk Faisal Ali juga menanggapi permintaan DPRA agar pemerintah Aceh menggandeng ulama dalam mensosialisasikan vaksinasi Covid.

“MPU Aceh masih menunggu status penggunaan vaksin itu dari MUI,” ujar pria yang kerap disapa Lem Faisal itu. []

Penulis: Fauzan

Baca juga: 14.000 Dosis Vaksin Sinovac Mendarat di Aceh

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *