Besok, Komisi Fatwa MUI Bakal Putuskan Kehalalan Vaksin Corona

waktu baca 2 menit
Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. BNPB)

Theacehpost.com | JAKARTA – Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia bakal menggelar sidang fatwa soal kehalalan vaksin corona produksi Sinovac, Cina, besok.

“InsyaAllah besok (8 Januari 2021) rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.

Asrorun Niam mengatakan sidang tersebut akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.

Keputusan fatwa kehalalan vaksin corona tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat, seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat atau EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin EUA dan fatwa halal untuk vaksin corona akan menjadi lampu hijau penggunaannya agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.

banner 72x960

EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat vaksin Covid-19, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. 

Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.

Baca juga: MPU Aceh Tunggu Keputusan MUI Terkait Hukum Penggunaan Vaksin

Sebelumnya, Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan. 

“Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” katanya.

Langkah ini ditunggu, apalagi Presiden Jokowi akan menjadi yang pertama disuntik oleh vaksin ini. Hal ini tentu akan menjadi simbol bahwa vaksin yang disuntikkan benar-benar aman.

Di sisi lain, meski vaksin Covid-19 sudah ada, namun masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, juga menghindari kerumunan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *