Lagi, Warga Tamiang Geruduk Kantor Bupati

waktu baca 4 menit
Massa menggelar aksi demonstrasi menuntut Pemkab Aceh Tamiang segera menyelesaikan kisruh lahan antara warga dengan PT Desa Jaya, Senin 28 Maret 2022. (Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Ratusan warga dari Kecamatan Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda kembali mendatangi kantor DPRK dan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin 28 Maret 2022.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya, bahwa warga menuntut Bupati Mursil segera mengambil sikap tegas dan mempercepat proses penyelesaian kasus tanah antara warga dengan PT Desa Jaya.

Pukul 9 pagi, warga baik laki-laki dan perempuan mulai memadati Kantor DPRK Aceh Tamiang, dengan kawalan ketat kepolisian dan Satpol Pamong Praja. Mereka menggelar orasi secara bergantian lalu menyanyikan lagu Garuda Pancasila.

Tampak sejumlah spanduk dibentangkan. Ada yang bertuliskan “Pak Jokowi tolong kami“, selain itu juga “Perkebunan Kelapa Sawit Telah Merugikan Negara dan Masyarakat sejak tahun 1988“, “Ini bukan keinginan rakyat tapi kebutuhan masyarakat“, hingga seruan berupa “Tangkap Mafia Tanah“, “Bupati tolong  bersikap tegas“, dan “Lepaskan Yang Bukan Hak PT Desa Jaya“.

Koordinator aksi, Armiadi dalam orasinya mempersoalkan tanah negara di PT Desa Jaya Alur Jambu sebagai pemegang HGU yang telah mati sejak tahun 1988. Namun, kata dia, perusahaan itu masih beraktivitas dan mengubah fungsi dari lahan karet menjadi kelapa sawit.

banner 72x960

Berita terkait: Soal Sengketa Lahan, Ratusan Warga Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Aceh Tamiang

Berita terkait: Sengkarut Lahan Eks HGU PT Desa Jaya, Praktik Mafia Tanah?

Ratusan pengunjuk rasa kali ini disambut Ketua dan Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Memasuki ruang rapat, beberapa perwakilan dari peserta aksi menyampaikan tuntutannya.

Mereka juga meminta agar DPRK Aceh Tamiang agar bersedia untuk mendampingi mereka dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Secara resmi ada beberapa poin tuntutan yang dilayangkan massa. Di antaranya, mereka meminta DPRK Aceh Tamiang menyampaikan kepada aparat penegak hukum (TNI dan Polri) agar bersikap netral selama proses penyelesaian masalah agraria ini.

“DPRK juga harus mengawasi dan mendampingi Pemkab Aceh Tamiang dalam menyelesaikan permasalahan ini sampai ke Kementerian ATR/BPN RI, dengan membentuk Pansus eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu yang sudah mati sejak tahun 1988 yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Armiadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Maulizar Zikri mengatakan, pihaknya hanya bisa menampung dan menjembatani usulan warga, namun bukan sebagai eksekutor.

“Karena untuk wewenang merealisasikan tuntutan itu ada di eksekutif,” sahutnya.

Aksi berikutnya berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang. Seorang pendemo, Arju Sahidir berorasi meminta bupati segera menyelesaikan konflik agraria di lahan kawasan HGU PT Desa Jaya Alur Jambu.

“Kembalikan tanahnya kepada petani penggarap,” desaknya.

Mereka juga meminta bupati meninjau ulang klasifikasi perkebunan di atas tanah HGU PT Desa Jaya yang dinilainya telah merugikan masyarakat di tujuh kampung setempat.

“Kami juga menolak perpanjangan waktu tanah negara HGU perusahaan itu,” pungkasnya.

Aksi berikutnya berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang. Seorang pendemo, Arju Sahidir berorasi meminta bupati segera menyelesaikan konflik agraria di lahan kawasan HGU PT Desa Jaya Alur Jambu.

“Kembalikan tanahnya kepada petani penggarap,” desaknya.

Mereka juga meminta bupati meninjau ulang klasifikasi perkebunan di atas tanah HGU PT Desa Jaya yang dinilainya telah merugikan masyarakat di tujuh kampung setempat.

“Kami juga menolak perpanjangan HGU perusahaan itu,” pungkasnya.

Usai berorasi, para perwakilan warga diterima oleh Sekda Aceh Tamiang, Asra. Kedua pihak lalu berdiskusi di ruang rapat bupati.

Beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan itu, di antaranya permintaan agar lahan eks HGU PT Desa Jaya yang hingga kini tidak memenuhi syarat agar tidak diberi izin perpanjangannya.

Warga juga mendesak segera dibentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini, tentunya dengan mengikutsertakan perwakilan masyarakat Desa Alur Jambu, Aras Sembilan, Batang Ara, Perupuk, Serba, Blang Kandis dan Desa Gerenggam.

“Demi terjaganya kenyamanan dan keamanan selama proses penyelesaian permasalahan ini, kami meminta hentikan segala aktivitas apa pun yang ada di lahan negara Eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu, baik yang mengatasnamakan karyawan maupun pekerja di lahan itu sebelum adanya penyelesaian oleh tim,” demikian bunyi salah satu tuntutan warga.

Di akhir diskusi, Sekda Asra berjanji bakal menjadwalkan pertemuan pada Rabu, 30 Maret 2022 mendatang bersama Forkopimda dan para perwakilan pengunjuk rasa.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *