KIP Aceh Timur; Solid Bersama Sang ‘Nakhoda’

waktu baca 4 menit
Nurmi, S.Ag

“KETUA tidak bisa bekerja sendiri. Sukses tidaknya saya sangat tergantung pada tim yaitu komisioner dan sekretariat. Kebijakan-kebijakan yang saya ambil itu bukan kebijakan/keputusan saya sendiri tetapi hasil keputusan bersama…”

Untaian kalimat tersebut meluncur lancar dari mulut seorang perempuan bernama lengkap Nurmi Ali, kelahiran Alue Lhok, Aceh Timur, 09 November 1976 ketika wawancara dengan Nasir Nurdin dari Theacehpost.com, dua hari lalu. Penyandang gelar sarjana agama yang akrab disapa Dek Mi ini, sejak 14 September 2020 menjabat sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur setelah terpilih secara aklamasi.

Terkait pengambilan keputusan di lembaga yang dipimpinnya, Dek Mi secara tegas menyatakan tak mau ambil risiko. Karenanya, setiap keputusan/kebijakan yang diambil selalu mengacu pada regulasi KPU-RI.

Komisioner KIP Aceh Timur.

Dikatakannya, komisioner bertanggung jawab membuat keputusan dan kebijakan yang tidak berbenturan dengan regulasi. Semua dituangkan dalam berita acara pleno ditandatangani oleh komisioner difasilitasi oleh sekretariat berdasarkan risalah rapat.

“Dengan mekanisme itu pula sehingga secara internal kami baik-baik saja. Kuncinya adalah harus berjalan sesuai aturan (regulasi) dan bersama-sama kami memegang teguh dan mengamankan setiap regulasi,” ujar ibu dua anak hasil pernikahannya dengan Abdurrauf, ST, MM.

banner 72x960

Hingga saat ini untuk kabupaten/kota se-Aceh ada sembilan komisioner perempuan, termasuk dua di antaranya di Aceh Timur. “Kalau perempuan Ketua KIP di Aceh, baru saya sendiri,” ujar Dek Mi yang masih terlihat bugar dan energik.

Ditanya apa kegiatan KIP Aceh Timur saat ini, menurut Dek Mi hanya menjalankan rutinitas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dikarenakan Pilkada 2022 batal dilaksanakan.

“Ya, selama ini KIP Aceh Timur terkesan tidak bergerak. Kita diam di tempat karena belum ada perintah tertulis atau masih menunggu PKPU tentang jadwal tahapan pemilu serentak 2024. Meski demikian kita terus membangun hubungan dengan Forkopimda dan stakeholder,” ujar alumni STAI Zawiyah Cot Kala Langsa tahun 2001 ini.

Nurmi, sosok Ketua KIP Aceh Timur yang lebih dikenal dengan panggilan Dek Mi.

Memang, lanjut Dek Mi, KPU-RI telah menetapkan jadwal pemilu serentak berdasarkan SK Nomor 21 Tanggal 31 Januari 2022 yang ditandai launching hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 yang dilaksanakan Senin, 14 Februari 2022.

“Namun sampai saat ini SK Penetapan Pemilukada 2024 belum dikeluarkan. Jadwal tahapan pun sampai saat ini belum ada secara resmi oleh KPU-RI meskipun pada saat launching hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 Ketua KPU-RI menyatakan tahapan pemilu dimulai Juni 2022,” kata Dek Mi yang pernah bekerja sebagai Field Asistent pada Rehabilitation Action For Torture Victims In Aceh (RATA) di Kabupaten Aceh Timur tahun 2000.

Dek Mi yang juga pernah bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMG) Aceh menyebutkan, sebagai penyelenggara terendah, KPU/KIP Kabupaten/Kota masih menunggu jadwal tahapan pemilu dari KPU-RI.

Pada intinya, tandas Dek Mi, KIP Aceh Timur siap menyukseskan pemilu dan pemilukada serentak 2024 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Nomor 6 Tahun 2016, dan berbagai Surat Edaran/Regulasi lainnya. “Tentunya dalam pengawasan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur,” sebut Dek Mi yang berkantor di Desa Alue Nibong, Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Diakuinya, sukses pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024 tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan penuh pemerintah, stakeholder/pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.

“KIP Aceh Timur dengan jumlah pegawai 30 orang terdiri 17 PNS, 13 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) ditambah lima komisioner siap menjadi tim yang solid menghadapi pesta demokrasi rakyat tahun 2024. Semoga tidak ada kendala untuk terciptanya kondisi politik yang aman, damai, dan berintegritas di Kabupaten Aceh Timur pada khususnya,” pungkas Nurmi Ali, sosok yang juga pernah menjadi Bu Guru MIN Alue Lhok, tahun 1996 sampai 2000. []

 

DATA DIRI

Nama                                    : NURMI, S. Ag

Tempat/Tanggal Lahir     : Alue Lhok, 09 November 1976

Alamat Sekarang               : Desa Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur, Aceh Timur

Jenis Kelamin                    : Perempuan

Agama                                 : Islam

Kewarganegaraan             : Indonesia

Status Perkawinan            :

  1. Sudah menikah
  2. Nama Suami: Abdurrauf, ST, MM
  3. Jumlah Anak: Dua orang

Riwayat Pendidikan          :

  1. MI Alue Lhok, tamat 1989
  2. MTs Alwidyan Alue Lhok, tamat 1992
  3. MAN 2 Banda Aceh, tamat 1995
  4. STAI Zawiyah Cota Kala Langsa, tamat 2001

Riwayat Pekerjaan            :

  1. Mengajar di MIN Alue Lhok, Tahun 1996-2000
  2. NGO Rehabilitation Action For Torture Victims In Aceh (RATA) di Kabupaten Aceh Timur, 2000
  3. P3K di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMG) Aceh, Januari 2007-Desember 2017
  4. Anggota KIP Aceh Timur Periode 2018-2023
  5. Ketua KIP Aceh Timur, November 2020-sekarang

Riwayat Organisasi            :

  1. Anggota HMI Cabang Langsa, 1997
  2. Pengurus Senat STAI Zawiyah Cot Kala Langsa, 1998-2000
  3. Founder Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK), 1998-2002
  4. Koordinator Posko Mahasiswa dan Pemuda Aceh (PMPA) untuk Penanggulangan Pengungsi di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, 1999

Penghargaan                         :

  1. Piagam Bupati Aceh Timur Juara II Lomba Diskusi P4 Kelompok Perguruan Tinggi, 1997
  2. Piagam Penghargaan Badko HMI Studi Regional Mahasiswa, 1998
  3. Piagam Penghargaa LSM Gajah Puteh, Aceh Timur Peserta Dialog Terbuka Antarwarga Masyarakat Aceh Se-Provinsi Aceh, 1999
  4. Piagam Penghargaan FOMAPAK atas partisipasi dan kontribusi dalam penanganan pengungsi Alue Nireh, Kabupaten Aceh Timur.
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *