Kadis PUPR Banda Aceh: Proyek IPAL Lanjut Bersyarat dan Disepakati Bersama

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh, T Jalaluddin. (Foto: IST)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas (Kadis)  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh, T Jalaluddin mengatakan kelanjutan proyek pembangunan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Kota Banda Aceh, telah disepakati bersama dan bersyarat.

Kesepakatan itu terjadi dalam rapat bersama yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2021, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, T Samsuar, Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh T Arif Khalifa, Sekda Amiruddin dan Kepala Bappeda Weri.

Kemudian hadir juga, Kadis Perkim Rosdi, Kadis Pariwisata Iskandar, Kepala BPPW Aceh, Sekcam serta Muspika Kutaraja, Tim Arkeologi USK, TACB Banda Aceh, BPCB Aceh, Keuchik Gampong Pande Amiruddin, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat.

“Rapat tersebut berkesimpulan menyetujui pembangunan IPAL dan Jaringan Air Limbah Domestik Kota Banda Aceh dilanjutkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Gampong Jawa, Gampong Pande dan stakeholder terkait lainnya,” kata Jalal di Kantor Dinas PUPR Banda Aceh, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca juga:  Proyek IPAL Gampong Pande Dilanjutkan, Batu Nisan dan Kerangka bukan Makam Raja

banner 72x960

Kemudian, kata Jalal, kelanjutan proyek tersebut juga dengan syarat, yakni melakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya.

“Memperhatikan lingkungan sekitar terhadap dampak dari pelaksanaan lanjutan pembangunan dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh,” katanya.

Pada saat dimulai kembali, lanjutnya, pembangunan pekerjaan diminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh.

“Hal tersebut dilakukan apabila pada saat pekerjaan pembangunan berlangsung ditemui kembali situs arkeologi baru, maka seluruh instansi terkait, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah kota siap melakukan penyelamatan arkeologi,” ungkapnya.

“Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan, baik dari segi hukum maupun segi sosial budaya,” tambahnya lagi.

Baca juga: Proyek IPAL Gampong Pande Dilanjutkan, Ini Tanggapan Sang Kolektor Naskah Kuno Aceh

Ia juga menjelaskan, surat yang ditujukan kepada Menteri PUPR dengan nomor 660/0253 tertanggal 16 Februari 2021, oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman,  bersifat umum dan bukan atas permintaan sepihak.

“Pernyataan yang beredar terlalu dibuat-buat, menyebutkan wali kota tidak cinta akan indatu itu sangat tendensius. Kita harap tidak ada pihak yang mencela. Wali Kota meneruskan setelah adanya kesepakatan bersama,” sebut Jalal. (*)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *