Proyek IPAL Gampong Pande Dilanjutkan, Batu Nisan dan Kerangka bukan Makam Raja

waktu baca 3 menit
Sejumlah batu nisan berada di lokasi Proyek Instalasi Air Limbah (IPAL), Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. (Foto: Syah Reza/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Proyek Instalasi Air Limbah (IPAL) dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh di kawasan Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja yang memunculkan kontroversi direkomendasikan bisa dilanjut karena nisan-nisan kuno dan kerangka manusia yang ditemukan di lokasi proyek dilaporkan bukan merupakan makam raja atau keluarga raja masa kesultanan Aceh.

Lanjutan pembangunan proyek IPAL Kota Banda Aceh disampaikan Wali Kota Banda Aceh dalam suratnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cq Dirjen Cipta Karya di Jakarta.

Surat Nomor 660/0253 Tanggal 16 Februari 2021 ditandatangani Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE, Ak, MM.

Salah satu copy surat tersebut diterima Theacehpost.com dari Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh, Jalaluddin.

Pada bagian awal surat itu dijelaskan, keputusan melanjutkan proyek IPAL sesuai kajian arkeologi di lokasi IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh oleh Kementerian PUPR, Zonasi Kawasan Gampong Pande di bekas Bandar Aceh Darussalam. Juga hasil rapat Pemko Banda Aceh dengan pihak terkait, Rabu, 3 Februari 2021.

banner 72x960

Wali Kota Banda Aceh menyatakan, menurut ilmu arkeologi, nisan-nisan kuno dan kerangka manusia yang ditemukan di lokasi IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh merupakan situs arkeologi (warisan budaya).

Namun (temuan itu) tidak berupa makam raja atau keluarga raja pada masa kesultanan Aceh melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum.

Hal itu, lanjut Wali Kota Banda Aceh sesuai dengan surat Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor: CK 0602-CI/118 Tanggal 19 Februari 2019 Perihal Penyampaian Hasil Kajian Arkeologi dan Rencana Tindak Lanjut Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan Jaringan Perpipaan Air Limbah Kota Banda Aceh.

Saat ini, kata Wali Kota Banda Aceh, secara hukum situs tersebut belum ditetapkan menjadi cagar budaya sehingga keberadaan IPAL tidak menyalahi aturan yang berlaku dan tidak tergolong mengganggu keberadaan situs cagar budaya.

Baca juga: FOTO: Menilisik Proyek IPAL di Makam Para Raja

Wali Kota Banda Aceh juga menjelaskan, hasil zonasi kawasan Gampong Pande dibagi empat, yaitu zonasi inti seluas 261,04 hektare terdiri zona inti I seluas 237,19 hektare dengan karakter lahan rawa, tambak, dan permukiman.

Zona inti II seluas 23,84 hektare dengan karakter lahan tepi sungai dan lokasi proyek TPA dan IPAL.

Hasil zonasi kawasan Gampong Pande merekomendasikan keberadaan TPA dan IPAL di zona inti II sebagai keterlanjuran naka perlu dicegah meluasnya aktivitas yang tidak terkait dengan cagar budaya selain yang ada saat ini. Sedangkan untuk kelanjutan pembangunan IPAL harus dipastikan bahwa lokasi tersebut steril dari peninggalan cagar budaya melalui ekskapasi penyelamatan.

Wali Kota Banda Aceh menandaskan, menindaklanjuti berbagai hal tersebut dan mengingat IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh sudah terbangun mencapai 70 persen maka pembangunan dapat dilanjutkan dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Gampong Jawa, Gampong Pande, dan stakeholder lainnya.

Kedua, malakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya.

Ketiga, memperhatikan lingkungan sekitar terhadap dampak dari pelaksanaan lanjutan pembangunan IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh.

Keempat, pada saat dimulai pembangunan kembali diminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaha (TACB) Aceh.

Kelima, apabila pada saat pekerjaan pembangunan berlangsung ditemui kembali situs arkeologi baru maka seluruh instansi yang terkait baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemko Banda Aceh siap melakukan penyelamatan arkeologi sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan baik dari segi hukum maupun segi sosial budaya.

Di bagian akhir suratnya, Wali Kota Banda Aceh menegaskan, untuk kelancaran lanjutan pembangunan IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh, Pemko Banda Aceh memberikan dukungan penuh dan mengharapkan kepada (Menteri PUPR Cq Dirjen Cipta Karya) agar dapat melanjutkan kembali pembangunan IPAL dimaksud. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *