Jambret HP di Aceh Timur, Warga Seuneudon Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Seorang pelaku jambret yang diamankan personel Polres Aceh Timur. [Dok. Polres]

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur pada Selasa lalu menangkap penjambret berinisial BK (34), warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.

Pria itu diduga pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang mengincar pengguna sepeda motor, terutama ibu-ibu atau remaja putri.

Aksi jambret dilakoninya di wilayah Idi Rayeuk, pada Jumat pekan lalu terhadap AU (25), warga Desa Seunubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang juga sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada awak media, Kamis 17 Februari 2022 mengatakan, korban saat itu mengendarai sepeda motor. Lalu tiba-tiba selulernya yang diletakkan pada box sepeda motor dijambret seseorang yang menggunakan sepeda motor.

“Sempat viral, yang mana saat itu korban (AU) dijambret oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, kami melakukan penyelidikan dalam waktu singkat. Kemudian berhasil menangkap pelaku dan beberapa street crime lain,” ujar Miftahuda.

banner 72x960

Tim Opsnal membekuk pelaku usai memperoleh informasi bahwa seluler milik korban berada dalam pengawasan F di Desa Gampong Keude, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara.

Mengetahui hal tersebut, polisi langsung menuju ke tempat yang dimaksud, menemui F lalu menginterogasinya.

“Dari situ lah diketahui bahwa ia mendapatkan handphone tersebut dari BK yang didapatkannya dengan cara menerima gadai sebesar Rp1.100.000,” terangnya.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku BK di jalan pasar Seunuddon, tepatnya di Desa Cot Kafiratun.

“Pelaku sudah kami amankan berikut 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” jelas AKP Miftahuda lagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya. Khususnya ibu-ibu dan remaja putri yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika menyimpan barang bawaannya.

“Simpan yang baik dan benar, sekali lagi kami ingatkan untuk bisa menjaga barang berharga milik kita, jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan,” imbaunya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *