Polisi Tangkap Dua Predator Anak di Aceh Utara

waktu baca 2 menit
Reskrim Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolres setempat, Aceh Utara, Kamis, 22 Februari 2024.

Theacehpost.com | LHOKSUKON – Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menggulung kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan menangkap dua pelaku. Dua tersangka, berinisial MU (61) dan M (41), digelandang ke balik jeruji penjara setelah laporan ibu korban memicu investigasi intensif.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Wakapolres Kompol Muhayat Effendie, mengatakan penangkapan dilakukan terpisah di kediaman keduanya, memperkuat dugaan serius terhadap kejahatan yang mereka lakukan. “Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan korban yang berbeda,” ungkap Muhayat dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Aceh Utara, Kamis, 22 Februari 2024.

Kisah tragis ini dimulai ketika seorang ibu korban memberanikan diri melaporkan kasus ini pada 19 Februari 2024, menuding MU sebagai pelaku utama. Tim Sat Reskrim kemudian menjalankan penyelidikan yang akurat, mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Hasilnya, MU berhasil diamankan sekitar pukul 21:00 WIB di rumahnya sendiri. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa pakaian saat terjadinya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” ungkap Muhayat dengan nada serius.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku MU rupanya adalah sepupu dari ayah kandung korban, dan tinggal tidak jauh dari rumah korban, hanya sekitar 500 meter. “Parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali, tempatnya di rumah pelaku,” tambahnya dengan nada prihatin.

banner 72x960

Tak berhenti di situ, pelaku berinisial M juga turut terjerat dalam jaringan kejahatan serupa, seperti yang dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 23 Januari 2024. Setelah penyelidikan yang cermat, M berhasil ditangkap sekitar pukul 22:00 WIB di rumahnya.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Aceh Utara, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kisah pahit ini memberikan peringatan keras tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan keberanian untuk melawan kejahatan, bahkan di lingkungan terdekat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *