Bandara Maimun Saleh Sabang Tetap Bisa Lakukan Penerbangan Luar Negeri untuk Kegiatan Tertentu

waktu baca 4 menit
Jubir Kemenhub, Adita Irawati. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mencabut status 17 bandara internasional yang ada di Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/20024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Adapun salah satu bandara yang dicabut status internasionalnya adalah Bandara Maimun Saleh di Kota Sabang yang sebelumnya berstatus internasional kini berubah status menjadi bandara domestik.

Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kendati Bandara Maimun Saleh di Kota Sabang berubah status menjadi bandara domestik, bandara tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri untuk kegiatan tertentu.

“Bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer atau sementara,” kata Adita dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Jakarta, Minggu (28/4/2024).

banner 72x960

Adita mengatakan, kegiatan-kegiatan tertentu yang dimaksud itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40/2023 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Kegiatan tertentu itu meliputi kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, kegiatan yang menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti pariwisata dan perdagangan atau saat penanganan bencana.

“Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan, sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang,” pungkasnya.

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Maimun Saleh

Sebanyak 17 bandara di Indonesia dicabut statusnya sebagai bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Dalam KM tersebut, ditetapkan 17 bandara yang berstatus sebagai bandara internasional di Indonesia dari sebelumnya berumlah 34 bandara internasional.

Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, penetapan dan pencabutan status internasional bandara ini dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Keputusan menteri ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Adita dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Jakarta, Minggu (28//4/2024).

Menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri.

Bandara-bandara itu yakni Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sementara beberapa bandara internasional lainnya hanya melayani penerbangan jarak dekat dari satu atau dua negara saja.

Dari data tersebut, bahkan ada bandara internasional yang tercatat melakukan penerbangan internasional beberapa kali atau sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Kondisi tersebut menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita.

Berikut daftar 17 bandara yang dicabut status internasionalnya dan menjadi bandara domestik:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang

2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang

5. Bandara Raden Inten II, Lampung

6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan

7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung

8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta

9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang

10. Bandara Adi Soemarno, Solo

11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi

12. Bandara Supadio, Pontianak

13. Bandara Juwata, Tarakan

14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin

15. Bandara El Tari, Kupang

16. Bandara Pattimura, Ambon

17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak

Berikut daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

(Akhyar)

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *