Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Selangkah Lagi IKN Bakal Diresmikan Jadi Ibukota Negara

waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Undang-Undang itu dipersiapkan untuk pemindahan ibukota negara.

Dengan penandatanganan ini, maka tak lama lagi Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan baru untuk menetapkan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang baru.

Melansir UU DKJ, salah satu pasal dalam aturan ini menjelaskan soal status ibukota negara yang dicabut dari Jakarta.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi provinsi daerah khusus Jakarta. Ibukota Provinsi Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” demikian bunyi Pasal 2 UU DKJ sebagaimana kutip Theacehpost.com, Minggu (28/4/2024).

Kemudian, pada Pasal 63 UU DKJ, disebutkan bahwa untuk saat ini status Jakarta masih berkedudukan sebagai Ibukota NKRI hingga pemerintah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibukota negara ke IKN.

banner 72x960

Dalam UU DKJ, Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai daerah otonom setingkat provinsi. Jakarta akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan global.

Daerah Khusus Jakarta akan tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk dua periode.

Adapun teknis pemilihan gubernur di Daerah Khusus Jakarta tetap memberlakukan sistem dua putaran. Pemilihan Gubernur (Pilgub) dilanjut ke putaran kedua apabila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke IKN, rencana itu juga direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Adapun pemindahan Ibukota Negara direncanakan dimulai akhir tahun ini. Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia tahun ini dikabarkan akan digelar di IKN sebagai simbol pemindahan. (Akhyar)

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *