Disdukcapil: Warga Jangan Sepelekan Dokumen Kependudukan

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana dalam program talkshow di Radio Nikoya 106 FM. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Warga Banda Aceh diimbau untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan. Karena itu, warga perlu lebih cermat menjaga data tersebut dan tidak menyepelekannya.

“Bila anda memberikan data atau dokumen kependudukan kepada pihak lain harus tahu betul data itu digunakan untuk apa. Jangan sampai data kita disalahgunakan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana dalam sebuah talkshow, Selasa lalu.

Ia juga mengatakan, dokumen kependudukan merupakan hak dan identitas setiap warga negara yang digunakan untuk berbagai macam pengurusan administrasi publik.

Dokumen itu meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak. Seluruh warga wajib memiliki keterangan identitas tersebut.

Di sisi lain, lanjutnya, Disdukcapil Kota Banda Aceh terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait pengurusan dokumen tersebut, baik secara langsung atau melalui dunia digital.

banner 72x960

Saat ini, pengurusan dokumen kependudukan menurutnya kian mudah karena sistem digital.

“Kini bisa diurus melalui smartphone baik dengan aplikasi SEKEJAP, melalui website disdukcapil dan melalui nomor Whatsapp. Sedangkan pelayanan langsung bisa diurus dengan datang langsung ke kantor disdukcapil atau ke Mall Pelayanan Publik,” kata Emila.

Bahkan, pihaknya telah menelurkan berbagai inovasi pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat, seperti Pelayanan Jemput Bola (Jebol), Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi), Pelayanan door to door dan lainnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *