Disdik Aceh Persiapkan Modul Antikorupsi

waktu baca 2 menit
Sejumlah guru mengkuti pelatihan penyusunan modul antikorupsi di Banda Aceh, Rabu, 22 Juni 2022. (Foto: Disdik Aceh)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Alhudri mengatakan pendidikan antikorupsi di SMA dan SMK dapat dilaksanakan di Provinsi Aceh.

“Pemerintah Aceh melalui (Disdik) Aceh saat ini sedang mengembangkan dan memprioritaskan program pendidikan antikorupsi, karena itu pelatihan ini sangat bermanfaat,terutama untuk para peserta dalam kegiatan ini,” kata Alhudri pada kegiatan Pelatihan Penyusunan Modul Antikorupsi di Banda Aceh, Rabu, 22 Juni 2022.

Alhudri menilai, korupsi harus menjadi perhatian penting dunia pendidikan. Oleh sebab itu, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memulainya dari lingkungan sekolah melalui para guru.

“Seorang guru tidak hanya harus mengerti dan memahami dengan baik tentang nilai-nilai integritas, tetapi juga harus mempraktikan nilai-nilai tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah, agar para peserta didik terbiasa dengan nilai-nilai integritas dan mulai menerapkan sikap antikorupsi,” katanya.

Untuk mewujudkannya, kata dia, dibutuhkan suatu kegiatan khusus untuk mendesain suatu produk berupa dokumen modul, pedoman teknis terkait program pendidikan kritis guru penggerak antikorupsi, yang akan dijalankan sebagai acuan dalam ranah yang lebih teknis untuk pendidikan guru antikorupsi di Aceh.

“Pembuatan modul ini diharapkan dapat menjadi acuan guru sebagai pengerak antikorupsi di Aceh dan menyebarluaskannya dalam proses pembelajaran di ruang kelas sekolah-sekolah kita,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina mengatakan, kegiatan pembuatan modul hingga dua hari mendatang ini adalah rangkaian dari program pendidikan kritis guru pengerak antikorupsi.

Menurutnya, pembuatan modul ini untuk memetakan secara teknis kebutuhan-kebutuhan dalam program pendidikan kritis guru penggerak antikorupsi, serta menghasilkan dokumen modul dan pedoman teknis.

Selain itu, tersedianya produk dokumen modul dan pedoman teknis sebagai acuan dalam ranah yang lebih teknis sebagai panduan bagi guru pengerak antikorupsi di Aceh.

“Peserta pelatihan ini adalah guru PPKN dan Sosiologi berjumlah 46 orang perwakilan 23 kabupaten/kota di Aceh,” kata Muksal.

Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah membantu memberikan akses pendampingan kepada perserta untuk belajar di aplikasi Akademi Antikorupsi, sebagai sistem pembelajaran antikorupsi berbasis teknologi informasi. Serta kerja sama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) berkaitan pendidikan antikorupsi. (adv)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *