Dikunjungi Peserta Lemhannas RI, Wali Nanggroe: MoU Helsinki dan UUPA Belum Terimplementasi

waktu baca 2 menit
Peserta Study Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengadakan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh Besar, Kamis malam, 7 April 2022. (Foto: Humas LWNA)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI berkunjung ke Meuligoe Wali Nanggroe di Aceh Besar, Kamis malam, 7 April 2022.

Kunjungan tersebut dilaporkan dalam rangka melihat dan mengkaji lebih lanjut terkait tata kelola pemerintah dan pembangunan nasional yang dilaksanakan di Aceh.

Pada pertemuan itu, Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud menyampaikan bahwa saat ini banyak butir-butir MoU Helsinki dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 belum terimplementasi.

MoU Helsinki dan UUPA merupakan landasan bagi Aceh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan pascadamai.

Oleh sebab itu, Malik Mahmud berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi bahan kajian Lemhannas, untuk kemudian melahirkan saran kepada Pemerintah Pusat dalam upaya menangani persoalan di Aceh.

banner 72x960

“Banyak yang belum bisa kita jalankan karena belum terimplementasinya MoU Helsinki dan UUPA,” kata Wali Nanggroe Aceh.

Tenaga Profesional (Taprof) Sosbud dan Politik Dalam Negeri Lemhannas, Gusnar Ismail mengatakan pihaknya akan membawa hasil pertemuan ini ke Lemhannas untuk dilakukan kajian lebih lanjut.

Ditanyai secara khusus mengenai implementasi MoU Helsinki, Gusnar mengaku jika pihaknya siap mendukung dengan cara mengakaji lebih jauh poin-poin apa saja yang harus segera ditindaklanjuti.

“Dan hasil kajian itu juga akan disarankan lebih lanjut kepada pemerintah,” sebutnya. []

Baca juga: DPRA ke Peserta Lemhannas RI: Implementasi UUPA Masih Terkendala

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *