BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Jaminan Sosial Tenaga Pendamping Desa

waktu baca 2 menit
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada rangkaian agenda Rapat Sinergitas dan Konsolidasi TPP dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa di Aceh, Banda Aceh, Minggu, 6 Agustus 2023.

Theacehpost.com | ACEH BARAT – BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada ahli waris tenaga pendamping desa yang meninggal dunia.  Santunan diberikan untuk ahli waris Edi Shandra, tenaga pendamping desa di Aceh Barat Rp43.662.440 dan ahli waris Fadhliana di Nagan Raya Rp43.695.392.

Penyerahan santunan secara simbolis diberikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada rangkaian agenda Rapat Sinergitas dan Konsolidasi TPP dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa di Banda Aceh, Minggu, 6 Agustus 2023.

Turut hadir mendampingi sosok yang akrab disapa Gus Halim dalam rapat yang diikuti 869 TPP tersebut yakni Kepala Pusat Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PPMDDTT) M Yusra, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ruslan M Daud dan Irmawan, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah.

Dalam kesempatan terpisah, Syarifah Wan Fatimah menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah mengikutsertakan tenaga pendamping desa dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap juga untuk seluruh pekerja, khususnya perangkat desa dan para pekerja rentan di daerahnya untuk diikutsertakan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

banner 72x960

Syarifah berharap ke depan seluruh perangkat desa dan pekerja rentan ikut serta dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada program BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan dan pemberian manfaat kepada peserta dilakukan dihari yang sama pada saat pekerja tersebut mendaftarkan diri. Program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiuan (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *