APH Terkesan Tutup Mata Terkait Dugaan Pencemaran di Aceh Selatan

waktu baca 2 menit
Koordinator For-PAS Teuku Sukandi. (Dokpri).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), Teuku Sukandi, menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Selatan yang terkesan tutup mata terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat penumpukan material biji besi di Pelabuhan Tapaktuan.

“APH di Aceh Selatan terkesan tidak serius menanggapi informasi berkembang terkait pencemaran lingkungan akibat material biji besi di Pelabuhan Tapaktuan,” kata Sukandi dalam rilisnya kepada Theacehpost.com, Minggu 31 Maret 2024.

Sukandi melanjutkan, pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan dan ahli lingkungan DLH yang menyebutkan bahwa tumpukan material biji besi di pelabuhan Tapaktuan berpotensi mencemari laut seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas oleh APH.

“Hal ini telah mengancam stabilitas keamanan dan kenyamanan serta kepentingan hajat hidup masyarakat banyak di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan,” tegasnya.

Sukandi juga mengkritik sikap Anggota DPRK Aceh Selatan yang tidak peka terhadap aspirasi masyarakat dan terkesan tidak mau turun tangan dalam menyikapi permasalahan ini.

banner 72x960

“Sepatutnya sebagai wakil rakyat, dewan-dewan terhormat tersebut tidak sekedar menginginkan suara rakyat dalam setiap pemilu, tapi juga sensitif terhadap amanat dan penderitaan rakyat,” ujarnya.

“Kami mendesak DPRK Aceh Selatan membentuk Pansus untuk turun langsung meninjau ke lokasi tumpukan material tambang di pelabuhan Tapaktuan,” imbuhnya.

Sukandi mengingatkan, jika indikasi pencemaran laut akibat penumpukan material tambang dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait, masyarakat akan menilai bahwa para pihak yang diam dan pro tambang telah menerima “sedekah” dari perusahaan tambang.

Sebelumnya, Kepala DLH Aceh Selatan, T Masrizal memang telah menyatakan bahwa tumpukan material biji besi di pelabuhan Tapaktuan berpotensi mencemari laut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pedelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pemerintah Daerah diberikan pendelegasian (wewenang) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Daerah dan APH di Aceh Selatan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini dan melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Masyarakat Aceh Selatan menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah dan APH untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas.

Diharapkan APH dapat segera melakukan investigasi dan penyelidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat penumpukan material biji besi di Pelabuhan Tapaktuan.

Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah kongkret untuk mencegah terjadinya pencemaran laut dan memastikan keselamatan masyarakat.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *