Wakil Bupati Aceh Besar Apreasiasi Agenda Kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh

waktu baca 3 menit
Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini ketika membuka diskusi hukum jinayat bertema “Implementasi Hukum Jinayat dalam Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum (Kajian Analisis Aspek Pembuktian dan Penerapan Uqubat)” yang dilaksanakan Mahkamah Syar’iyah Aceh di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis, 25 Maret 2021. Satker dalam wilayah yurisdiksi Aceh Besar dipercayakan sebagai tuan rumah kegiatan itu. (Dok. Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar)

Theacehpost.com | JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar diskusi hukum untuk Wilayah I meliputi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Sabang, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB, dan Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan tuan rumahnya Aceh Besar.

Kegiatan diskusi hukum tersebut berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis, 25 Maret 2021. Kegiatan itu sendiri mengangkat tema, “Implementasi Hukum Jinayat dalam Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum (Kajian Analisis Aspek Pembuktian dan Penerapan Uqubat)”.

Bupati Aceh Besar diwakili Wakil Bupati Tgk. Husaini A Wahab yang lebih dikenal dengan panggilan Waled Husaini ketika membuka kegiatan tersebut mengapresiasi agenda kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh dan berterimakasih atas kepercayaan menunjuk Aceh Besar sebagai tuan rumah.

Dalam pandangan Waled Husaini, tema yang dipilih juga sangat sesuai untuk menjawab kebutuhan dan solusi hukum dalam dinamika kasus saat ini.

“Kami merasa bangga satker dalam wilayah yurisdiksi Aceh Besar bertindak sebagai event organizer (EO) acara yang sangat urgensi ini. Semoga ke depan persoalan anak bisa kita tangani secara baik, bersifat restoratif justice demi the best insteret of child untuk kepentingan terbaik si anak,” tandas Waled Husaini.

banner 72x960

Sebelumnya, Wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku Ketua Panitia Pelaksana Diskusi Hukum Wilayah I, Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H melaporkan, kegiatan ini merupakan salah satu agenda kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2021. “Kali ditunjuk Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi,” kata Ervy.

Menurut Ervy, Diskusi Hukum Wilayah 1 diikuti empat Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Tingkat Pertama dengan jumlah peserta 50 orang. Rinciannya, para ketua, wakil, hakim, panitera, dan panitera muda jinayat.

“Kuantitas peserta diskusi hukum kali ini harus kami batasi 50 orang peserta mengingat kondisi yang masih pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya kita terapkan protokol kesehatan yang ketat,” lapor Wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Diskusi Hukum Wilayah I tersebut menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Jantho Faisal Mahdi, SH, MH dan Prof. Syahrizal Abbas, MA selaku Intelektuan Hukum Islam dari Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H dalam sambutannya mengatakan, tema yang diangkat dalam diskusi hukum kali ini adalah hal yang krusial yang terjadi dalam Wilayah I.

“Dengan melihat perkembangan perkara jinayat yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah khususnya yang berada di Wilayah I, maka setelah berdiskusi dengan panitia kita sepakati mengangkat tema ini untuk didiskusikan oleh para hakim, dengan mendengar masukan dari akademisi dan praktisi pada lingkungan peradilan umum,” imbuh Siti Salwa.

Berharap lahir rekomendasi

Sementara itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh diwakili Wakil Ketua, Dr. Drs. Rafiuddin, M.H berharap diskusi hukum ini hendaknya melahirkan terobosan dan rekomendasi kepada pihak terkait dan elemen stakeholders lainnya dalam upaya penyelesaian perkara jinayat, khususnya yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi bahkan anak sebagai pelaku.

“Perkembangan perkara jinayat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan mendapat perhatian dari masyarakat secara holistik, baik yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku. Kita berharap diskusi hukum Wilayah I ini bisa menghasilkan hal-hal yang konstruktif dalam upaya pembangunan penegakan syariat Islam di Aceh ” demikian Rafiuddin.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *