Usut Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Dulu Leluasa, Sekarang Jangan Coba-coba

waktu baca 2 menit
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil. [Dok. Kemenkominfo]

Theacehpost.com | JAKARTA – Maraknya mafia tanah di Indonesia membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil geram.

Pihaknya tegas mengancam para pelaku sindikat pertanahan atau mafia tanah untuk tidak bermain-main lagi dengan pemerintah.

“Saya mengingatkan kepada para mafia jangan coba-coba lagi, kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor dan melakukan berbagai upaya, prinsip saya tidak boleh mafia menang,” tegas Sofyan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, jika mafia tanah menang maka akan semakin rumit ke depannya. Oleh karena itu, pihaknya berusaha bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menindak hal ini.

“Kalau misalnya ada perhatian MA, supaya cara-cara praktik jahat yang dilakukan oleh para mafia tanah itu makin berkurang. Mudah-mudahan kalau kita serius terus memerangi akan hilang, tapi perlu waktu,” pungkasnya.

banner 72x960

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sunraizal menambahkan, pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah dengan membentuk Satgas Anti mafia tanah.

Pihaknya juga membentuk inspektorat bidang investigasi guna mengaudit forensik dan mengungkap penyimpangan negara atas kasus pertanahan.

“Satgas juga mengungkap fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak, pihak yang terlibat atau terkait akibat penyimpangan, pelanggaran disiplin atau terjadi penyimpangan maupun prosedur pelayanan pertanahan, yang tidak sah,” jelasnya.

Soal data, ia mengungkapkan Satgas Antimafia Tanah Kementerian ATR/BPN telah memproses sebanyak 732 pengaduan terkait dengan masalah pertanahan.

“Dari 732 kasus itu, terbanyak masalah konflik pertanahan, yakni mencapai 493 kasus. Sedangkan terkait dengan penyalahgunaan sebanyak 17 kasus, pelayanan 201 kasus, korupsi 11 kasus, kepegawaian 3 kasus, lain-lain 7 kasus,” imbuh Sunraizal.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *