Ulama Dayah se-Aceh Bahas Transaksi Jual Beli Online

waktu baca 2 menit
Sejumlah ulama dayah se-Aceh kembali melaksanakan bahtsul masail (forum diskusi antar ahli keilmuan Islam) pada 16 Maret 2022 di Hotel Hanifi, Kota Banda Aceh. (Foto: Humas Disdik Dayah Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sejumlah ulama dayah se-Aceh kembali melaksanakan bahtsul masail (forum diskusi antar ahli keilmuan Islam) pada 16-19 Maret 2022 di Hotel Hanifi, Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dayah Aceh, Zahrol Fajri, menyampaikan, forum mubahasah bertema “Legalitas Transaksi Jual Beli dengan Skema Droship Menurut Perspektif Fiqih” ini diikuti 45 ulama dayah se-Aceh.

“Pada bathsul masail ini, diharapkan akan memberikan efek positif atau kepastian hukum bagi masyarakat soal transaksi sistem jual beli online atau droship. Sehingga nantinya masyarakat tidak ragu lagi dari segi hukum,” ujar Zahrol Fajri saat memberikan sambutan, Rabu, 16 Maret 2022.

Ia juga menjelaskan, saat ini banyak skema pembelian sistem online atau dorship berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Sistem tersebut, kata dia, pembeli tidak bertemu dengan penjual sehingga perlu adanya sebuah kepastian hukum.

banner 72x960

“Oleh karena itu, pentingnya forum mubahasah ini agar dapat membantu masyarakat menafsirkan bagaimana suatu transaksi dapat dikatakan halal atau haram,” ujar Zahrol.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan, SDM dan Hubungan Antar Lembaga, Iskandar Syukri mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung adanya kegiatan tersebut.

“Ini merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan, karena kami dapat bersilaturahmi dengan para abu-abu dan teungku-teungku dayah. Forum ini insyaallah akan semakin mengeratkan hubungan antara ulama dan umara sebagai mitra strategis dalam membangun Aceh menjadi lebih baik,” ujar Iskandar, mewakili Gubernur Aceh, Nova.

Ia pun menjelaskan, pembahasan soal transaksi jual beli online menurut pandangan fikih dipandang sangat menarik untuk dibahas. Mengingat sistem jual beli online akhir-akhir ini telah menjadi kelaziman.

Pasalnya, seiring dengan boomingnya transaksi digital sebagai sebuah keniscayaan yang tak dapat dihindari di tengah derasnya laju inovasi teknologi.

“Apalagi sistem jual beli online saat ini dianggap sangat efektif dan efisien sehingga butuh kejelasan dalam perspektif Islam,” ujarnya.

Iskandar menambahkan, masyarakat Aceh yang menerapkan syariat Islam memerlukan sebuah kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi online dari perspektif agama.

Ia mencohtohkan soal ijab dan kabul yang diizinkan secara syariat dalam jual beli online, serta hal-hal lain yang terkait dengannya.

“Maka di sini lah peran ulama dayah yang sangat dibutuhkan dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer maupun fenomena baru di tengah umat, karena ini merupakan suatu keniscayaan dan realitas yang kita hadapi saat ini. Maka di sini lah peran ulama sangat dibutuhkan agar umat mendapat jawaban yang jelas. Tentunya memiliki mekanisme tersendiri dalam menjawab berbagai persoalan, salah satunya melalui bahtsul masail,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *