Tuntutan Mahasiswa Aceh Sudah Diteruskan ke Presiden dan DPR RI

waktu baca 2 menit
Massa aksi ketika berjumpa dengan anggota DPR Aceh dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Foto: Mhd. Saifullah)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Enam poin tuntutan yang disuarakan oleh ratusan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Kota Banda Aceh, pada Kamis, 8 Oktober 2020, diakui telah diteruskan kepada lembaga terkait.

Hal itu diakui oleh anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera, Bardan Sahidi, ketika dikonfirmasi Theacehpost.com.

Ia mengaku jika aspirasi dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Koetaradja Memanggil tersebut telah langsung disampaikan usai mahasiswa membubarkan diri.

Bahkan termasuk tuntutan dari aliansi buruh se-Aceh yang sehari sebelumnya beraudiensi bersama mereka.

“Semua tuntutan dari mahasiswa se-Aceh, sebelumnya juga ada Aliansi Buruh se Aceh. Tindakan tersebut sudah kita teruskan,” kata Bardan, melalui pesan singkatnya, Kamis, 8 Oktober 2020.

banner 72x960

Baca Juga: Mahasiswa Ultimatum Dewan 1×24 Jam untuk Realisasikan 6 Poin Ini

Bardan menyebutkan, tuntutan itu telah diteruskan ke Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Forum Bersama (Forbes) Dewan Anggota DPR RI se-Aceh, kesembilan ketua fraksi yang ada di DPR Aceh dan 81 anggota DPR Aceh.

“Semua tuntutan ini akan ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga,” ujar politisi PKS ini.

Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, secara kelembagaan, Bardan menolaknya, selain itu ia juga menganggap regulasi tersebut berbenturan dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan Aceh.

“Di Aceh, secara kelembagaan kami menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dibungkus ke dalam Omnibus Law. Sebab di Aceh sendiri memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang mana turunannya Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan Aceh,” jelasnya.

“Sekali lagi, dalam kapasitas anggota yang menerima aspirasi dan petisi tuntutan mahasiswa hari ini, saya menyampaikan bahwa kami menolak Omnibus Law di Aceh,” tegas Bardan.

Penulis: Mhd Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *