KIP Aceh: Badan Ad-hoc harus Miliki 3 Kemampuan

waktu baca 1 menit

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ada tiga persyaratan kemampuan yang harus dimiliki setiap penyelenggara tak terkecuali badan ad hoc seperti memenuhi kelengkapan administrasi, memiliki kemampuan akademik, dan mempunyai integritas.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 di Aula KIP Aceh, Kamis, 25 April 2024.

Agusni berharap melalui kegiatan evaluasi yang dilakukan beberapa hari terakhir dapat memperkuat pemahaman jajaran KIP Aceh terkait proses pembentukan badan ad hoc, terutama dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

“Soliditas, kekompakan serta koordinasi antara pimpinan dengan kesekretariatan menjadi kata kunci. Tanpa soliditas maka kita tidak bisa mencatatkan sebuah kepentingan proses rekrutmen badan ad hoc,” kata Agusni.

Agusni meminta agar proses rekrutmen badan ad hoc dilakukan secara profesional, mulai dari pengumuman, pendaftaran sampai penetapan berjalan dengan baik dan lancar. Dia juga berpesan agar KIP kabupaten/kota melakukan pengawasan, asistensi, hingga monitoring ke seluruh jajaran guna memastikan proses rekutmen badan ad hoc berjalan sesuai dengan regulasi.

banner 72x960

“KIP Aceh bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada termasuk bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan SDM yang ada,” jelas Agusni.

Rakor yang diikuti 23 KIP kabupaten/kota se-Aceh berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat, 25-26 April 2024. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *