Tuha Peut Minta Bupati Aceh Selatan Copot Keuchik Mata Ie karena Kasus Amoral

waktu baca 2 menit
Dokumen berita acara musyawarah menindaklanjuti tuntutan masyarakat Gampong Mata Ie tentang pemberhentian keuchik. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Lembaga Tuha Peut dan masyarakat Gampong Mata Ie, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, meminta bupati Tgk. Amran mencopot oknum keuchik setempat karena dugaan amoral.

Hal tersebut diminta berdasarkan hasil musyawarah Lembaga Tuha Peut yang dilaksanakan pada Rabu, 14 April 2021 di Balai Pengajian Raudhatul Muna, Gampong Mata Ie.

Saat itu, musyawarah tersebut dipimpin oleh Tuha Peut Bidang Adat, Abdurani dan Sekretaris Syafrizal, serta mengetahui ketua, Tgk Murdani.

Dari hasil musyawarah yang dihadiri 80 persen masyarakat Mata Ie itu diputuskan meminta Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran untuk memberhentikan Keuchik Mata Ie, Jubaili dari jabatannya karena yang bersangkutan telah merusak atau mengganggu rumah tangga orang lain.

“Kami Lembaga Tuha Peut bersedia menindaklanjuti atas tuntutan warga tentang pemberhentian saudara Jubaili dari jabatan keuchik dan memberikan sanksi adat,” kata Abdurani kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.

banner 72x960

“Keputusan ini diambil karena Keuchik Jubaili melakukan kesalahan fatal, yaitu merusak rumah tangga orang lain yang berakibat hilangnya marwah dan nama baik gampong Mata Ie,” pungkasnya.

Bantah ganggu rumah tangga orang

Keuchik (kepala desa) Mata Ie, Jubaili membantah dirinya dikatakan telah mengganggu rumah tangga orang lain seperti yang disangkakan oleh Lembaga Tuha Peut setempat.

Ia menilai, permasalahan saat ini tidak berkaitan dengan amoral, melainkan hanya persoalan utang piutang.

“Lembaga Tuha Peut tidak pernah melaksanakan musyawarah, hanya saja beberapa warga Mata Ie yang datang kepada Tuha Peut menuding saya mengganggu rumah tangga orang,” kata Jubaili saat dihubungi Theacehpost.com, Senin, 3 Mei 2021, malam.

Menurutnya, sejumlah warga Mata Ie yang datang ke Tuha Peut itu hanya menyampaikan aspirasi terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Bahkan, kata dia, tudingan warga kepadanya tidak mempunyai bukti yang kuat dan hanya menuduhnya dengan lisan kepada Lembaga Tuha Peut.

Ia mengklaim Lembaga Tuha Peut sudah pernah menolak tuduhan warga karena tidak bisa melampirkan bukti.

“Saya hanya menayakan masalah utang piutang yang saya tanyakan melalui WhatsApp dan saya tidak pernah mengganggu rumah tangga orang, mungkin dasarnya itu,” ucapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *