Tiga Warga Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe, Satu Batal karena Baru Melahirkan

waktu baca 1 menit
Salah seorang terpidana pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Selasa, 6 April 2021. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Sebanyak tiga warga dicambuk 100 kali karena terbukti melanggar qanun syariat Islam tentang Hukum Jinayat di Stadion Tunas Bangsa, Mon Gedong, Kota Lhokseumawe, Selasa, 6 April 2021.

Tiga pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk yakni berinisial ZK, RM dan LT.

Mereka masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik, menyampaikan terdapat satu orang terpidana yang tidak bisa dieksekusi cambuk hari ini.

Terpidana berinisial RR batal dieksekusi cambuk lantaran baru melahirkan secara caesar pada 1 April 2021 di Rumah Sakit Kesrem.

banner 72x960

“Menurut keterangan dokter yang menanganinya, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk mengikuti eksekusi cambuk karena ada tekanan di perut sehingga harus menunggu selama 120 hari. Atas dasar itulah kami wajib mengikuti anjuran dokter tersebut. Nanti eksekusi RR kita agendakan pada tahap selanjutnya,” katanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *