BPJS Ketenagakerjaan dan KIP Lhokseumawe Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Anggota PPS

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jumat 5 April 2024.

Dalam acara yang berlangsung di kediaman pada Jumat, KIP Lhokseumawe menyerahkan santunan sebesar Rp 42 juta kepada keluarga almarhum Muhammad Salahuddin, sebagai bentuk perlindungan dari risiko bagi para pekerja penyelenggara pemilu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, menegaskan pentingnya program jaminan sosial dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko yang mungkin terjadi.

Muhammad Sulaiman menjelaskan petugas KPPS yang terdaftar sebagai peserta aktif akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.

banner 72x960

Sulaiman menuturkan, bagi peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar 48 kali upah terakhir. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para Petugas Pemilu yang terdaftar sebagai peserta mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian akan mendapatkan layanan dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,”.

“Semoga ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang,” ujar Sulaiman.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan juga berharap dukungan dari KIP kota Lhokseumawe untuk melindungi seluruh penyelenggara pemilu yang bertugas di hari pemungutan suara, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan tanpa beban pikiran. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *