Teungku Jamaica Dukung Keputusan Kementan Masukkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman Obat

waktu baca 2 menit
Syardani M. Syarif (Teungku Jamaica).

Theacehpost.com I BANDA ACEH – Dewasa ini, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memasukkan ganja ke dalam daftar narkotika golongan 1. Sehingga ganja menjadi tanaman terlarang yang tidak boleh ditanam, dipelihara, dimiliki, disimpan ataupun disediakan.

Menurut Syardani M. Syarif selaku pengamat ganja Aceh, juga disapa Teungku Jamaica melalui rilis yang diterima media Theacehpost.com sangat mendukung keputusan Kementan memasukkan ganja sebagai komoditas tanaman obat sesuai dengan Undang-Undang (UU) ini telah menjadikan ganja sebagai tanaman ilegal dan haram.

“Ini masalah sebenarnya. Akibatnya, ganja di Indonesia mau dibuat apapun dan bagaimanapun tetap ilegal, haram dan bisa masuk penjara,” ungkap T Jamaica.

Dia menambahkan, padahal ganja adalah tanaman super; sebuah anugerah dari Allah Swt yang maha kuasa, bukan musibah atau malapetaka. Tidak mungkin Allah Swt menciptakan sesuatu itu dengan sia-sia. Hanya manusialah yang tidak tahu memanfaatkannya.

“Sebagaimana diketahui bahwa selama ini di Indonesia masih impor sebanyak 92 persen bahan baku untuk obat-obatan. Kemungkinan besar di dalamnya juga termasuk dari bahan baku Ganja,” kata T Jamaica.

banner 72x960

Di America, Europa, Australia dan sebagian negara Asia sudah sejak lama mereka bebas menanam ganja yang dikelola ribuan hektar oleh perusahaan-perusahaan secara legal dan layaknya mereka tanam padi, jagung atau gandum.

“Bukan ditanam secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Ada model green house (ruangan tertutup) dan di lahan terbuka. Mulai dari persiapan lahan, penanaman bibit, perawatan hingga dipanen serta pengolahan pasca panen menggunakan teknologi modern,” ujarnya.

Di luar negeri, ganja sudah dimanfaatkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Mulai dari kesehatan atau obat-obatan, kosmetik, makanan/minuman, industri tekstil, kertas, perumahan, perabotan, otomotif dan lainnya.

Untuk diketahui bahwa di Aceh ganja juga tumbuh subur tanpa pupuk dan kualitas terbaik nomor satu dunia. Jika dikelola secara profesional, Ganja dapat menjadi sebuah potensi sumber ekonomi yang sangat besar untuk rakyat dan menambah penghasilan untuk negara.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan peninjauan kembali terhadap UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar direvisi kembali. Supaya ganja dikeluarkan dalam daftar Narkotika Golongan I.” Tegas pria bernama asli Syardani M Syarif.

Lebih dari itu, ganja juga akan dapat dimanfaatkan bagi kehidupan manusia dalam berbagai bidang. Mulai dari produk kesehatan atau obat-obatan, kosmetik, makanan/minuman, industri tekstil, kertas, perumahan, perabotan, otomotif dan sebagainya. (Rifan).

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *