Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Penjara

waktu baca 1 menit
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH BESAR – Mantan Keuchik ( Kepala Desa) Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa.

Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp 411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin, 29 Agustus 2022.

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

banner 72x960

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438,012 juta. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *