Tender di Aceh Tenggara Terancam Cacat Hukum

waktu baca 3 menit
Bung Fahmi Desky.(Foto: istimewa).

Thacehpost.com | BANDA ACEH – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) angkat bicara terkait proses tender proyek Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2023 yang berpotensi bermasalah.

Plt. Sekretaris Satgas PPA, Fahmi Desky mengungkapkan dari hasil analisa dan penelusuran mereka dalam proses tender tahun 2023 di Unit Kerja Pelelangan Barang dan Jasa (UKPBJ) Aceh Tenggara terhadap paket proyek yang sudah ditenderkan diduga cacat hukum.

Pria yang akrab disapa Bung Fahmi iniĀ  menjelaskan proyek yang dilelang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas 1 milyar tidak menyertakan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam dokumen lelang yang di upload.

“Sementara paket proyek dengan nilai HPS di atas 1 milyar sudah banyak yang dimenangkan dan bahkan sudah ada yang berjalan dan sebahgian sudah mencairkan termin uang muka pekerjaan,” kata Bung Fahmi kepada Theacehpoat.com, Selasa 18 Juli 2023.

Dikatakannya, Pokmil di UKPBJ Aceh Tenggara diduga mengesampingkan persyaratan TKDN ini dalam setiap evaluasi paket proyek dengan nilai HPS diatas 1 milyar dalam proses evaluasi paket proyek tahun 2023 dengan alasan belum diberlakukan di kabupaten Aceh tenggara.

banner 72x960

“Padahal persyaratan TKDN sudah diamanahkan dalam Intruksi Presiden Nomor: 2 tahun 2022 pasal 66 dan 67 dan seharusnya ini sudah berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Bung Fahmi.

Seharusnya, kata Fahmi, Persyaratan TKDN ini wajib dipersyaratkan kepada seluruh rekanan yang akan mengikuti tender proyek dengan nilai HPS diatas 1 milyar untuk mengakomodir peryerapan produk dalam negeri baik barang maupun jasa. Agar produk dalam negeri maupun tenaga kerja Indonesia terserap dalam belanja pemerintah setiap tahunnya. Selain itu, untuk meningkatkan perputaran ekonomi dalam negeri dan mendorong produksi dalam negeri tumbuh dan berkembang.

Menurut ketua Asosiasi Gabungan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO) Aceh Tenggara Supratman Desky, UKPBJ Aceh Tenggara mengabaikan persyaratan ini dengan dalih TKDN tidak berlaku untuk pelelangan proyek di Aceh Tenggara karena belum disosialisasikan.

Atas dasar inilah GAPKAINDO Aceh Tenggara melaporkan UKPBJ Aceh Tenggara kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor surat: 07/PEM/GAP/VI/2023 pada tanggal 16 Juni 2023. GAPKAINDO juga melaporkannya kepada Kajari Aceh Tenggara dengan nomor: 13/GAP/AGARA/VII/2023 pada tanggal 9 Juli 2023 l.

“Karena proses tender proyek dengan nilai HPS di atas 1 milyar pada tahun 2023 dinilai cacat hukum dan merugikan para rekanan yang lain yang melampirkan TKDN dalam dokumen pelelangannya tetapi tidak dimenangkan,” kata Supratman Desky.

Supratman Desky mengatakan persyaratan TKDN ini udah ditekankan oleh presiden dalam Intruksi Presiden Nomor: 2 tahun 2022 pasal 66 dan 67, bahwa setiap pelelangan dengan nilai HPS diatas 1 milyar wajib melampirkan perhitungan TKDN bagi setiap penawarannya, dan menjadi prioritas dalam menilai pemenang dalam tahapan evaluasi.

“Karena dalam intruksi presiden tersebut, apabila ada penawaran dengan nilai HPS yang sama tetapi salah satunya tidak melampirkan perhitungan TKDN, maka wajib dimenangkan perusahaan yang melampirkan perhitunganb TKDN nya,” tambahnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, GAPKAINDO Aceh Tenggara meminta kepada inspektorat Aceh Tenggara sebagai salah satu instrumen Aparat Pengewasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menyelidiki UKPBJ Aceh Tenggara ada tidaknya melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum dalam prihal ini.

Menurutnya, TKDN dipersyaratkan Pemerintah dalam setiap pelelangan belanja pemerintah dengan nilai HPS di atas 1 milyar sebenarnya sangat mendukung terserapnya barang dan jasa dalam negeri untuk membantu menumbuhkembangkan pengusaha lokal agar bergairah dalam memproduksi produk mereka yang bersertifikasi SNI.

“Ini juga akan membantu mempercepat pembangunan dan juga perputaran ekonomi dalam negeri, agar para pengusaha kontruksi menjadikan pilihan utama mereka dalam menyiapkan barang dan jasa dalam negeri pada setiap pekerjaaan kontruksi yang mereka menangkan dalam setiap pelelangan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” demikian tutup Bung Fahmi Desky.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *