Sukseskan Pemilu 2024, Panwaslih Abdya Ajak Masyarakat Laporkan Setiap Pelanggaran  

waktu baca 2 menit
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh periode 2013-2018, Dr Muklir, dan Anggota Panwaslih Abdya melakukan foto bersama usai acara Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Aula BKPSDM Kabupaten setempat, Rabu, 21 September 2022. (Theacehpost.com/Robbi Sugara)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Pemilu 2024 merupakan wadah atau ruang yang disiapkan negara untuk menentukan pilihan rakyat secara konstitusional. Ruang-ruang untuk memperebutkan kekuasaan ini diyakini sangat berpotensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh periode 2013-2018, Dr Muklir, dalam acara Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di aula BKPSDM setempat, Rabu, 21 September 2022.

“Panwaslih Abdya harus  punya strategi terkait upaya pencegahan, diantaranya seperti merangkul pemilih pemula untuk dijadikan kader pengawas dalam bentuk Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), membentuk Gampong Anti Politik Uang dan lain sebagainya,” ujar Muklir.

Ia juga mengharapkan, agar Panwaslih Abdya untuk berupaya secara maksimal melakukan upaya pencegahan di awal proses tahapan pemilu, harapannya nanti kesuksesan Pemilu 2024 tidak diukur dari seberapa banyak Panwaslih Abdya melakukan proses penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa proses hasil pemilu.

“Tetapi kesuksesan Pemilu 2024 akan diukur dari seberapa paham dari subyek pengawasan terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemilu tersebut, sehingga pelanggaran dapat diminimalisir,” terang Dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe tersebut.

banner 72x960

Berita terkait: Kunjungi Polsek Blangpidie, Kapolres Abdya Harapkan Penglibatan Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas

Kemudian Muklir juga mengingatkan, bahwa penyelenggara Pemilu tidak dibolehkan menjadi pengurus Parpol, begitu juga para ASN termasuk TNI/Polri dan jika hal itu ditemukan masyarakat harus melaporkannya ke Panwaslih untuk ditindaklanjuti.

Selain itu Muklir menjelaskan, Panwaslih juga mempunyai kewenangan dalam memproses pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta Pemilu, seperti politik uang.

“Politik uang dapat dijerat dengan hukum pidana, baik sipemberi maupun yang penerima uang. Untuk itu mari kita sampaikan hal ini kepada masyarakat, paling tidak yang hadir hari ini meneruskan ke keluarganya dan sahabat, kolega dan seterusnya,” katanya.

Sebelumnya, dalam kata sambutannya, ketua Panwaslih Abdya, Ilman Sahputra menyampaikan bahwa sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu penting dilakukan kepada pihak masyarakat. Agar masyarakat bisa mengenali  jenis-jenis pelanggaran Pemilu.

“Sosialisasi ini merupakan hal yang pokok, karena dengan sosialisasi ini masyarakat akan lebih paham tentang apa yang menjadi larangan dan sanksi yang nanti bisa mengarah pada pelanggaran maupun sengketa proses,” terang Ilman.

Senada dengan Ilman, Anggota Panwaslih Abdya lainnya, Rahmah Rusli mengatakan kegiatan ini dilakukan semata mata untuk mengingatkan serta menghimbau kepada masyarakat bila dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan terjadi pelanggaran pemilu, maka masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi.

“Demi keadilan demokrasi, masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran Pemilu yang terjadi,” pungkas Rahmah.[]

Baca juga: Tanggapi Isu Pergantian Kadisdik Aceh, Ini Saran LP2A

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *